Swara.KOTAMOBAGU – Pimpinan dan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berang dengan terhadap managemen PT Berlian Aseal’s Murni, Kamis (5/08) siang tadi.
Pasalnya, kunjungan DPRD Sulut bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut hanya diterima staf biasa. Pun, kunjungan resmi itu hanya berlaangsung diteras kantor di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mongkonai, Kota Kotamobagu.
Pimpinan Komisi IV, Careg Runtu saat bersua dengan salah satu staf perusahan berang lantaran mereka hanya diterima staf biasa dan bukan bagian managemen yang bisa mengambil keputusan.
“Anda punya kompeten apa untuk memutuskan?, kalau tidak ada berarti nasib anda juga yang kami urus,” kata Pimpinan Komisi Careig Runtu saat bertanya kepada staf yang diutus tersebut.
“Saya kurang tau urusannya apa, cuma dapat info kalau bisa terima saja karena ada tamu,” jawab karyawan tersebut yang mengaku hanya karyawan biasa dan tidak masuk dalam managemen perusahan.
Saat itu Yusra Alhabsyi langsung menimpali bila kedatangan mereka adalah resmi dari lembaga DPRD Sulut, bukan untuk kepentingan pribadi, namun ingin menyelesaikan persoalan yang muncul berdasarkan aspirasi masyarakat yang adalah bagian dari karyawan perusahan tersebut.
“Kami datang bukan ingin difasilitasi sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, kami datang sebagai DPRD Sulut, ternyata seakan hanya diterima seperti tamu dengan urusan pribadi,” kata Yusra Alhabsyi.
Tak berlangsung lama karena pertemuan hanya berjalan singkat karena tidak adanya petinggi perusahan tersebut yang menemui tim Deprov dan Pemrov Sulut. Namun, pihak Disnaker Sulut melalui Kepala Bidang Pengawasan Sandi Kaunang SH MSi, menitipkan nota kepada staf tersebut untuk disampaikan kepada pimpinan perusahan.
“Dihadapan DPRD Sulut, nota ini kami sampaikan sebagai bagian dari upaya preventif dan edukatif, apa yang kami potret (sebagai Pengawas) dan sudah menuangkan dalam nota atau bisa dikata ini raport, apa yang sudah kita lihat apa yang sudah didengar dan sebagaimana aturan yang harus dilakukan oleh pihak badan usaha,” kata Sandi.
Dia melanjutkan, nota pertama sudah pernah terkait dengan temuan yang lain diantaranya dengan adanya hak yang hilang, dan ini nota kedua karena ada hak karyawan yakni iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diikutsertakan. Kami serahkan dan wajib ditindaklanjuti selama 14 hari dari sekarang,” tegas Sandi.
Sementara, Kepala Seksi (Kasie) Penegakan Hukum Disnaker Sulut, Elric Takasanakeng SH MH, menjelaskan, ada beberapa temuan terhadap perusahan tersebut, diantaranya upah sebagian karyawan ternyata dibawah upah minimum Provinsi Sulawesi Utara, RP. 3.300.000.
“Kemudian BPJS Ketenagakerjaan kebanyakan tidak diikutsertakan, dan peraturan perusahan tidak ada, jadi semua sanksi pidana ketika nota dari Disnaker tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, personil Komisi IV Deprov Sulut, Nursiwin Landjar Dunggio, Melky Pangemanan, Melisa Gerungan, Careig Runtu (Wakil Ketua Komisi IV), staf sekretariat DPRD Sulut, dan pejabat serta staf Disnaker Sulut. (mg6).