Swara.BOLSEL – Masyarakat Sulawesi utara (Sulut) patut bersyukur, utamanya bagi mereka yang memiliki kendaraan. Itu karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut rencananya, akan meluncurkan program tiga keringanan hebat pada bulan November tahun 2023 ini.
Oleh Koordinator Samsat Pembantu Bolsel, Kaharudin Mokoginta hal ini pun disampaikan. Menurutnya, Kebijakan atau program pro rakyat yang digagas Gubernur Olly Dondokambey, dan Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw (OD-SK) akan dimulai pada bulan November pekan ini juga.
Hal itu katanya, sesuai dengan informasi yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel, Lendy A Daud SH Msi, serta Kepala Bapenda Provinsi Sulut, June E Silangen SE Ak MM.
Mereka menekankan bahwa program keringanan pajak ini merupakan Kebijakan atas kepedulian dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terhadap masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
“Nah ini dimulai pada tanggal 1 November sampai dengan 30 November 2023. Program ini diberi nama Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan,” ujarnya Mokoginta Selasa 31 Oktober 2023 siang tadi diruang kerjanya..
Berikut Koordinator Samsat Bolsel mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini, khususnya di Bolsel karena dengan membayar pajak, dapat berkendara dengan aman dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Pun ia menjelaskan tiga keringanan hebat bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pertama, Keringanan Pokok dan Denda PKB. Untuk pokok pajak kendaraan bermotor plat hitam/putih milik pribadi/badan usaha tahun berjalan dibayar seluruhnya.
“Untuk tahun ke 2 diberi keringanan 50 persen dari pokok pajak, untuk tahun ke 3 diberi keringanan sebesar 60 persen dari pokok pajak, tahun ke 4 diberi keringanan sebesar 70 persen dari pokok pajak, tahun ke 5 diberi keringanan 80 persen dari pokok pajak, untuk tahun ke 6 diberi keringanan 100 persen dari pokok pajak,” ucap Kaharudin.
lanjutnya, kedua yakni program pembebasan pokok dan denda BBNKB, berlaku untuk seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
“Terakhir, diskon pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih, dari 1 sampai 30 hari sebelum (Jatuh Tempo) JT sebesar 5 persen, 31 sampai 60 hari itu sebelum JT sebesar 7,5 persen dan 61 sampai 90 hari sebelum JT sebesar 10 persen,” pungkasnya. (rala)