Swara.KOTAMOBAGU – Masyarakat Kotamobagu tidak perlu khawatir, Karena, Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu terus berupaya memaksimalkan pelayanan. Termasuk untuk pembuatan dan menganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal ini sebagaimana yang diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kotamobagu Roy Paputungan. Menurutnya, masyarakat tinggal mendatangi instansi yang dipimpinnya, untuk keperluan dokumen Negara seperti membuat atau menganti e-KTP.
“Caranya cukup mudah. datang saja ke Kantor kami, dengan membawa beberapa dokumen terkait data diri. disana ada petugas yang akan melayani Bapak-Ibu,” ujarnya, Senin 30 Januari 2023 tadi.
Paputungan mengatakan, untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy Kartu Keluarga. Sedangkan untuk KTP hilang, kata Roy, masyarakat hanya membawa juga beberapa dokumen dan salah satunya surat keterangan dari Kepolisian.
“Harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy Kartu Keluarga. Adapun perubahan elemen harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama dan memastikan ketersediaan blangko e-KTP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, memang ketersediaan blangko KTP di akhir tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini Pemkot melalui Disdukcapil kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Kebutuhan blangko e-KTP tersebut dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan baru bagi yang berusia 17 Tahun ataupun penggantian yang rusak.Jadi stok blangko e-KTP saat ini masih aman. Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” ungkapnya. (yox).