Swara.KOTAMOBAGU – Digitalisasi Pembayaran Pajak sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, pelayanan tersebut dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu.
Tujuan penerapan digitalisasi Pembayaran pajak tersebut, guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak di BPKD Kotamobagu, hal ini dijelaskan Kepala BPKD Prasugiarto Yunus Sp ME.
“Berdasarkan hasil kerjasama dengan pihak BNI mengembangkan ekosistem smart city, pembayaran pajaknya sudah menggunakan metode non tunai,” kata sugiarto, Jumat 10 Maret 2023.
Hal itu dilakukan berdasarkan Memorandum of Understand (MoU) Pemerintah Kotamobagu dengan BNI. Bahkan untuk mempermudah transaski, Pembayaran tersebut lanjut Sugiarto, bisa dilakukan melalui aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Jadi, dengan aplikasi QRIS ini, setelah proses penetapan pajak di BPKD, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan men-scan barcode QRIS. Untuk barcode-nya saat ini berada di kantor BPKD,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan, dengan aplikasi pembayaran lewat QRIS, maka kita membudayakan pembayaran non tunai. “Dengan pembayaran lewat aplikasi QRIS, maka sudah tidak lagi menggunakan uang secara fisik. Semua berjalan secara digital, dan setoran pembayaran pajak sudah langsung ke rekening Pemda,” ujarnya.
Ato sapaan Sugiarto juga menerangkan jika Qris Code adalah produk yang diluncurkan oleh Bank Indonesia. “QRIS ini merupakan produk yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, serta bertujuan untuk memudahkan proses transaksi dengan QR Code sehingga proses lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya,” terangnya. (*/yox).