Swara.Nasional — Pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka. Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan pelamar saat melakukan pendaftaran PPPK 2022. menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan adalah penting.
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat pendaftaran PPPK 2022.
Untuk pelamar PPPK Guru 2022, persyaratannya sudah diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK 2022, baik pelamar PPPK guru maupun non guru terdiri dari:
1. Kartu Keluarga
2. KTP
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Adapun tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai dengan beberapa tahapan, yakni pendaftaran akun di SSCASN, seleksi administrasi, seleksi komptensi, dan pengumuman kelulusan.
Hal pertama yang dilakukan yakni Daftar Akun. Karena bagi pelemar PPPK, proses seleksi diawali dengan pendaftaran akun di SSCASN.
SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN, baik CPNS maupun PPPK. Pelamar mengakses dan masuk ke portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, kemudian membuat akun SSCASN.
Setelah itu, login ke akun SSCASN yang telah dibuat untuk mengisi dan melengkapi biodata serta mengunggah swafoto.
Yang kedua, cek Daftar formasi yang akan dilamar. Karena setelah pembuatan akun SSCASN selesai, lakukan pendaftaran formasi. Pilih jenis seleksi (CPNS atau PPPK), kemudian pilih formasi. Selanjutnya, unggah dokumen.
Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Ketiga yakni Seleksi Administrasi, karena setelah pelamar melakukan pendaftaran formasi, maka panitia akan memverifikasi data pelamar. Panitia akan mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Selanjutnya, panitia mengumumkan hasil seleksi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi.
Selanjutnya, Seleksi Kompetensi. Dimana, Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi.
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi.
Yang terakhir, Pegumuman Kelulusan. tahap terakhir adalah pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2022.
Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. Bagi pelamar yang tidak melakukan pemberkasan dianggap mengundurkan diri.
Itulah dokumen yang harus dipersiapkan calon pelamar saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka, tahapan seleksi, dan pengumuman kelulusan. (PI/sk).