Swara.KOTAMOBAGU – Bertempat diruang rapat istimewa Sekretariat dewan (Setwan) kotamobagu. Walikota Ir Hj Tatong Bara bersama Pimpinan DPRD Kotamobagu menandatangani Dokumen Nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP)Tahun 2022, Selasa 27 September 2022 tadi malam.
Hal itu dilakukan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022.
Menurut Walikota, penandatanganan nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 pada rapat paripurna malam hari ini merupakan bentuk rasa tanggung jawab kita semua pada daerah dan masyarakat yang tentunya cerminan kesetaraan serta kemitraan antara eksekutif dan legiskatif dalam rangka menyukseskan program dan kegiatan pembangunan di Kotamobagu.
“Dapat juga kami sampaikan pada malam hari ini bahwa KUA PPAS Perubahan Tahun 2022 yang kami ajukan beberapa waktu lalu juga disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan belanja tahun 2022 yang diantaranya diarahkan untuk dukungan anggaran terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemenuhan kewajiban 2 persen Dana Transfer Umum untuk penanganan dampak inflasi di dearah,” ucap Walikota.
Selanjutnya Walikota mengatakan, pendapat, masukan serta saran dari pihak legislatif selama pembahasan KUA PPAS tersebut dipandang sebagai hal yang positif serta tentunya menunjukan adanya rasa kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Dalam proses pembahasan materi tentang perubahan KUA PPAS Tahun 2022 mungkin terjadi berbagai dinamika yang tentunya bertujuan dalam rangka untuk menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas serta yang harus dilaksanakan pada perubahan kebijakan umum APBD Kotamobagu tahun anggaran 2022, bagi pihak eksekutif adanya pendapat, masukan serta saran dari pihak legislatif selama pembahasan dipandang sebagai hal yang positif serta tentunya menunjukan adanya rasa kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Karena dengan adanya pendapat masukan serta saran tersebut justru mendukung upaya untuk menajamkan beberapa substansi yang terdapat pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022,” kata Walikota.
Sementara juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanut, SAg, MSi, mengatakan rancangan KUPA PPAS Perubahan secara umum telah memiliki nilai positif terutama dalam perencanaan yang Insyaallah boleh menjawab berbagai problem yang dihadapi saat ini.
“Melihat komposisi anggaran yang dialokasikan dalam KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini, diharapkan mampu menjawab berbagai problem yang dihadapi serta menjadi solusi bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu,” ucapnya.
Rapat Paripurna dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol Inf Topan Angker, S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’i, SH,MH, Kabag Ren Polres Kotamobagu mewakili Kapolres, Anggota Intelejen Kejari Kotamobagu mewakili Kajari Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*/adve).