Swara.KOTAMOBAGU – Di ruang rapat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menyampaikan 2 Rancangan yang kemudian akan dibahas selanjutnya demi kesejahteraan Masyarakat Kotamobagu dan Pembangunan Daerah, Senin 7 Agustus 2023.
Dua rancangan yang dimaksud, antara lain, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu.
Untuk Informasi, Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I penyampaian 2 Rancangan tersebut, di Pimpin oleh Ketua DPRD kotamobagu Meiddy Makalalag ST dan didampingi oleh dua Pimpinan DPRD lainnya yakni Wakil Ketua I Syarifudin J Mokodongan dan Wakil Ketua II Herdy Korompot.
Pada kesempatannya, Walikota menyampaikan sambutan bahwa, diajukannya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, juga dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 94 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, dan menjadi dasar Hukum dalam pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.
“Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting, mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,” jelas Walikota dua periode ini siang tadi.
Sedangkan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, guna kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang ada di Kotamobagu pada tahun 2024 mendatang.
“Rancangan ini, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2024 dan mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Walikota.
Dikatakannya lagi, pemanfaatan terhadap anggaran terimplementasi dengan berbagai skala prioritas, program dan kegiatan yang terdapat pada setiap Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan tentunya tetap mengacu pada tema pembangunan pemerintah kota kotamobagu tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran eksekutif juga ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota kotamobagu yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini,” ujar Wali Kota.
Selain Walikota dan juga Unsur Pimpinan DPRD Kotamobagu, hadir pula Forkopimda Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow Topan Angker S.Sos, Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I SH MH, Kajari Kotamobagu atau yang mewakili, Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu Chairul F Mokoginta SH, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH ME, para Asisten, para pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Kotamobagu, serta Camat, Lurah dan Sangadi. (*/yox).