Swara.KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum da Perumahan Rakyat (PUPR) menanggapi tanda protes warga terkait kondisi Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.
Gerakan tanam pohon pisang di badan jalan oleh warga, dikarenakan kondisi jalan tersebut sudah sangat meresahkan karena rusak dan berlubang.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan ST bahwa ruas jalan yang menghubungkan Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tersebut merupakan jalan nasional.
“Ini statusnya jalan nasional, bukan jalan kabupaten atau kota. Sehingga Pemkot tak bisa melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD. kami terbatas dengan kewenangan. Jalan Kolonel Sugiono itu tercatat sebagai aset atau milik pemerintah pusat, dan Pemkot tidak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangan kami selaku pemerintah setempat,” ucap Claudy.
Dikarenakan statusnya adalah jalan Nasional. Emba kemudian menerangkan bahwa pemeliharaan jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini, Balai jalan wilayah Sulawesi utara. Akan hal ini pun pihaknya akan berupaya melakukan koordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut.
“Ruas jalan ini kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulawei Utara, penganggarannya harus melalui APBN. Ibu Walikota tadi langsung memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut untuk bisa menangani kondisi jalan tersebut,” lanjut Emba sapaan Claudy.
Koordinasi tersebut menurut Emba membuahkan hasil. Dimana, Balai Jalan Wilayah Sulut langsung merespon dengan turun langsung ke lokasi jalan dan melakukan sedikit menutupi lubang yang ada dibadan jalan.
Melihat situasi ini pun, Pemkot Kotamobagu berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi jalan nasional yang ada di wilayah Kotamobagu.
“Kami berharap ini bisa segera direspon pemerintah pusat melalui Balai Jalan Wilayah Sulut agar dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan beberapa ruas jalan nasional yang ada di Kotamobagu, yang memang merupakan kewenangan Kementerian PUPR RI,” ujarnya. (yox).