Swara.KOTAMOBAGU — Merasa dilecehkan saat kunjungan DPRD Provinsi Sulut bersama Disnaker Sulut, Komisi IV bakal undang Rapat dengar Pendapat (RDP), atas dugaan pelanggaran pengabaikan hak-hak karyawan PT Berlian Aseal’s Murni.
Perusahan yang beralamat di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mongkonai, Kota Kotamobagu tersebut, diduga mengabaikan hak-hak karyawan, diantara gaji tak sesuai UMP Sulut yakni Rp. 3.300.000, juga THR yang hanya diberikan paket bahan membuat kue lebaran, bahkan tak ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkap salah satu karyawan yang sudah bertahun-tahun bekerja di perusahan yang diduga salah satu unit usaha adalah crusher di Desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang. Pria tersebut membeberkan sejak 2009 ia bekerja di penggilingan batu di Solimandungan, dengan upah Rp.30.000 per hari.
“Nanti tahun 2018, baru naik Rp 100.000 per hari dan hanya dihitung 25 hari selama satu bulan, jadi total hanya sekitar Rp. 2,5 Juta per bulan yang kami terima,” kata karyawan yang enggan namanya disebut, Kamis (6/08).
Miris beberapa karyawan tidak diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan. Lebih miris lagi karyawan ini mengaku saat hari besar keagamaan hanya menerima paket bahan kue, bukan Tunjangan Hari Raya (THR). “Kami juga tidak diikutkan di BPJS Ketenagakerjaan, kalau lebaran hanya menerima paket untuk bahan membuat kue,” aku pria tersebut.
Dugaan pengabaian hak karyawan tersebut akhirnya disampaikan kepada salah satu personil Komisi IV DPRD Sulut Yusra Alhabsyi. Politisi PKB asal Dapil Bolmong Raya inipun menindak lanjuti dibawa ke pimpinan Deprov Sulut.
Akhirnya, Kamis (6/08) Komisi IV Deprov Sulut dan tim dari Dinas Tenaga Kerja Sulut, turun langsung ke Kantor Perusahan yang konon pemiliknya adalah Ko Yap.
Sayangnya, para wakil rakyat ini hanya diterima oleh salah satu staf perusahan, tapi bukan dari pihak managemen atau pengambil keputusan. Pun, para anggota dewan terhormat ini hanya diterima di teras kantor perusahan, yang letaknya tak jauh dari Lapangan Mongkonai.
Tak terima perlakuan perusahan, Yusra pun langsung mengusulkan kepada pimpinan Komisi IV DPRD Sulut, untuk mengundang Dirktur dan Managemen perusahan agar diundang RDP sehingga persoalan hak karyawan bisa diselesaikan.
Bahkan kata Yusra, DPRD Sulut, bisa merekomendasikan agar perusahan ini tidak bole menerima pekerjaan alias proyek yang bersumber dari dana pemerintah.
“Kalau pihak perusahan saja begini cara menghargai tamu, sebaiknya direkomendasi tidak menerima proyek dari dana pemerintah. Kami ke sini untuk mencarikan solusi bagi hak-hak tenaga kerja, bukan meminta difasilitasi pribadi kami sebagai anggota DPRD Sulut. Dan ini tugas Komisi kami (Komisi IV) bermitra dengan salah satunya Disnaker,” tegas Yusra.
Pertemuan singkat tersebut, akhirnya terkuak bila Disnaker Sulut sudah membuat nota bagi perusahan yang konon mengabaikan hak-hak karyawan. Menurut Kepala Seksi (Kasie) Penegakan Hukum Disnaker Sulut, Elric Takasanakeng SH MH, ada beberapa temuan terhadap perusahan tersebut, diantaranya upah sebagian karyawan ternyata dibawah upah minimum Provinsi Sulawesi Utara, RP. 3.300.000.
“Kemudian BPJS Ketenagakerjaan kebanyakan tidak diikutsertakan, dan peraturan perusahan tidak ada, jadi semua ada ancaman sanksi pidana ketika nota dari Disnaker diabaikan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan Dsinaker Sulut, Sandi Kaunang SH MSi, menitipkan bundelan kertas yang diketahui sebagai nota (resmi) dari Disnaker kepada staf tersebut untuk disampaikan kepada pimpinan perusahan. Dihadapan DPRD Sulut, nota diserahkan sebagai bagian dari upaya preventif dan edukatif.
“Apa yang kami potret (sebagai Pengawas) dan sudah menuangkan dalam nota atau bisa dikata ini raport, apa yang sudah kita lihat apa yang sudah didengar dan sebagaimana aturan yang harus dilakukan oleh pihak badan usaha. Tolong ini diserahkan kepada pimpinan perusahan,” kata Sandi.
Dia melanjutkan, nota pertama sudah pernah diserahkan terkait dengan temuan yang lain diantaranya ada hak karyawan yang hilang, dan ini nota kedua karena ada hak karyawan lain yakni iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diikutsertakan. Kami serahkan dan wajib ditindaklanjuti selama 14 hari dari sekarang,” tegas Sandi.
Pimpinan Komisi IV Deprov Sulut. Careig Runtu, langsung meminta staf sekretariat untuk membuat RDP, dan dijadwalkan pada pekan depan. “Minggu depan kita undang, dan harus pimpinan perusahan yang hadir,” kata Careig yang sempat berang gegara hanya staf biasa yang menerima kunjungan resmi Deprov dan Disnaker Sulut tersebut.
“Kami tidak peduli ini perusahan siapa, kami hanya menjalankan tugas dan wewenang untuk membantu masyarakat yang diduga hak mereka sebagai karyawan diabaikan,” tegas Careig lagi.
Data dihimpun dari beberapa situs online, profil PT Berlian Aseal-s Murni, NPWP 02.386.345.9-824.000, status usaha (data belum tersedia), alamat Desa Imandi Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut, kategori kontraktor, nama pimpinan Susan Senduk, golongan Besar Satu (B1).
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, personil Komisi IV Deprov Sulut, Nursiwin Landjar Dunggio, Melky Pangemanan, Melisa Gerungan, Careig Runtu (Wakil Ketua Komisi IV), staf sekretariat DPRD Sulut, dan pejabat serta staf Disnaker Sulut. (mg6).