swarakita, MELONGUANE – Sejumlah perangkat desa Bambung dan Bambung Timur kembali mempertanyakan konsisten Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3PMD) dalam menyelesaikan persoalan ke dua desa tersebut.
Para perangkat desa yang diketahui telah mengantongi keputusan PTUN dengan nomor 39/G/2022/PTUN.MDO dan PTTUN Manado nomor : 31/B/2023/PTTUN.MDO. yang semestinya pihak yang kalah dalam hal ini Pemkab Talaud, harus menjalankan putusan tersebut, namun hal ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan, dan seakan-akan persoalan ini dibiarkan begitu saja oleh Pemkab Talaud.
Menurut Gordon Pangalo, selaku perangkat dari salah satu desa tersebut, mereka telah bertemu Pejabat Bupati, pada Senin, (27/1/2025) yang kemudian menurut mereka, bupati sudah menindaklanjutinya.
“Bupati telah perintahkan, dengan membentuk tim yang terdiri dari Kepala Dinas DP3PMD, Assisten 1, serta Inspektorat,” ungkap Pangalo.
Kemudian, Pangalo mengungkapkan juga, ada surat undangan pertemuan kepada seluruh BPD kedua desa tersebut dari Camat Gemeh, tapi pertemuan gagal.
“Ada surat undangannta nomor : 005/03/CG/1-2025 melalui Camat Gemeh yang telah melayangkan undangan kepada Pejabat Kades Bambung, dan Ketua BPD desa Bambung, namun pertemuan ini gagal dilakukan.
“Kalau begini caranya, kami selaku perangkat di dua desa akan melakukan demo di Melonguane guna mempertanyakan lambatnya penanganan ini” ujar Gordon.(nal/den/v@n)