swarakita, MELONGUANE -Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran upah kepala desa yang belum diterima sejak Oktober 2023 hingga triwulan pertama 2024.
Saat ini, dari 142 desa di Talaud, sebanyak 74 desa masih dalam tahap verifikasi, sementara 46 desa lainnya belum menyelesaikan persyaratan administrasi.
Kepala BPKAD Talaud, Paul A. Dimpudus, SE, Ak. CA, mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan ini.
“Penyebab Keterlambatan Pembayaran :
1. Ketidaklengkapan Dokumen Administratif
Berdasarkan aturan Permendagri No. 113 Tahun 2014, pencairan dana desa hanya dapat dilakukan jika kepala desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara lengkap dan akurat,” jelas paul.
Namun, hingga saat ini, masih ada 46 desa yang belum menyerahkan dokumen yang diperlukan.
“Kami tidak bisa melakukan pencairan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang sesuai aturan. Ini bukan hanya prosedur, tetapi juga demi menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” jelas Dimpudus.
2. Penyesuaian Anggaran Daerah
Selain kendala administratif, pergeseran postur anggaran akibat Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah juga memengaruhi proses pencairan. Beberapa dana yang dialokasikan mengalami penyesuaian agar tidak mengganggu program prioritas lainnya, termasuk hak kepala desa.
“Kami sedang mengupayakan solusi agar pencairan ini bisa tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah,” tambahnya.
(nal/humas pemkab Talaud)