Swara.BOLMONG — Sejumlah kalangan menaruh perhatian terhadap kondisi alam Bolaang Mongodow Raya (BMR) yang mulai rusak akibat Pertambangan Tanpa Ijin (PETI).
Mulai dari aktifitas tambang di kawasan tanaman nasional, hutan lindung hingga kawasan pertanian, disulap segelintir pemodal untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Koordinator Jaringan Akvokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan, tambang ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk beraktivitas. Harusnya, kondisi tersebut harus direspon oleh pemerintah bersama penegak hukum. “Penertiban tambang ilegal adalah kewenangan pemerintah dan penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. Perusakan lingkungan bukan delik aduan melainkan delik laporan. Pihak terkait harus investigasi jika mengetahui adanya tambang ilegal, begitu juga pemerintah. Jangan ada kesan pembiaran,” singgungnya.
Menurutnya, pengelolaan tambang menggunakan zat kimia Sianida sangat berbahaya, apalagi pengelolaan tidak terukur dari segi keamanan lingkungan. “Sianida sangat berbahaya, apalagi pengelolaan yang tidak jauh dari aktivitas penduduk atau berdekatan dengan kawasan pertanian. Itu tidak boleh,” terangnya.
Apalagi, lokasi pertambangan yang masuk kawasan dilarang melakukan aktivitas apapun. “Tambang di kawasan taman nasional, hutan lindung, itu tidak boleh,” katanya.
Ia menjelaskan, sulitnya memberantas mafia tambang lantaran pemerintahan dan lembaga penegak hukum disusupi oknum yang hanya memanfaatkan situasi saja. “Sektor tambang, banyak permainan gelap, baik dikalangan birokrat maupun penegak hukum,” sentilnya.
Lanjutnya, perusakan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh pertambangan ilegal melainkan pertambangan yang mengantongi ijin bisa melanggar aturan. “Penambang besar yang memiliki ijin juga bisa melanggar aturan. Contoh, pertambangan di kawasan eksploitasi harusnya dikelolah pihak perusahaan bukan orang lain atau melibatkan pemodal,” urainya.
Merah menambahkan, pemerintah harus melakukan kebijakan agar sumber kerusakan lingkungan teratasi. “Pemerintah harus melakukan langkah persuasif maupun represif. Pemerintah hars mendorong penambang beralih pada aktifitas ekonomi yang tidak merusak lingkungan,” tukasnya. (mg7).