Swara.MANADO – Satgassus Maleo Polda Sulut mengamankan dua pria pengangkut ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium, yang diduga akan diperjualbelikan tanpa Surat Izin Usaha Pengangkutan, Selasa (21/09) sore kemarin.
Kedua pria tersebut berinisial HR (56) dan FL (30), warga Bitung, Amurang, Minahasa Selatan. BBM diangkut menggunakan mobil Isuzu Panther bak terbuka warna putih bernomor polisi DB 8457 AJ yang dikemudikan FL.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, keduanya diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Amurang, Minahasa Selatan. “Petugas mencurigai mobil tersebut yang membawa muatan ditutup terpal. Saat diperiksa ditemukan 44 jerigen berisi 1.452 liter BBM jenis premium dan 6 jerigen berisi 198 liter solar, totalnya 1.650 liter,” ujarnya, Kamis sore, di Mapolda.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat diinterogasi oleh petugas HR mengaku BBM tersebut akan dijual kepada para nelayan di Desa Sapa dan Ongkaw Minahasa Selatan.
Petugas lalu menanyakan Surat Izin Usaha Pengangkutan, namun HR tidak dapat menunjukkannya. “HR dan FL beserta barang bukti mobil dan BBM kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg6).