Swara.MANADO – Seorang lelaki berinisial MM alias Mas (43) warga Kecamatan Girian Kota Bitung diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung.
Pasalnya, lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban bernama Iwan Manolang (39), yang menyebabkan korban terluka di bagian paha.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Jumat, 9 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, di sebuah kebun milik tersangka di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung. Kejadian tersebut berawal dari hal sepele, dimana saat itu korban yang sudah dalam keadaan mabuk datang ke kebun milik tersangka dan menanyakan hasil bola euro 2021.
Keduanya kemudian terlibat percakapan yang buntutnya saling mengejek dengan mengatakan kata-kata ‘biongo ngana’ (bodoh kamu). Tak terima dikatakan hal tersebut, korban mengambil parang yang dibawanya namun akhirnya terjatuh dan dirampas oleh tersangka.
Parang kemudian berhasil diraih tersangka dan terjadilah saling rampas antara keduanya, hingga akhirnya melukai paha sebelah kiri korban. Melihat korban sudah terluka, tersangka lantas menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Tersangka kemudian diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan pada hari Jumat (9/7) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/528/VII/2021/SPKT/POLRES BITUNG.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. “Hanya hal sepele, karena sudah terpengaruh miras bisa menyebabkan penganiayaan hingga terluka. Stop jo bagate, miras bisa mengakibatkan kriminalitas,” ajak Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg7).