Swara.HUKRIM — Maraknya peredaran bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN) yang terus didistribusi di lokasi tambang ilegal, mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Salah satunya dari Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow (Bolmong).
CN atau Bahan Kimia Cianida yang beredar khusus diwilayah hukum Bolmonh ini, digunakan sebagai bahan ekstrasi biji emas dan perak, pada matrial batu yang mengandung emas, menjadi perhatian masyarakat. Ini pun banyak digunakan oleh Pengusaha Tambang Ilegal (Peti).
Akan hal ini, Ketua LAKI Bolmong, Indra Mamonto mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindak pelakunya beserta lokasi penampungan di Wilayah Kotamobagu. Indria lanjut menyentil soal ketentuan penjualan, dimana menurutnya, Suplier bahan kimia wajib mengantongi ijin, dan minimal penjualannya kepada pihak koperasi atau perusahan tambang yang berizin, bukan kepada penambang ilegal.
“Persoalan ini telah lama bergulir, tapi anehnya belum ada penindakan yang terukur dari APH selama ini. olehnya, diminta kepada Kepolisian tangkap pelaku peredaran Sianida tersebut, dan sekaligus gudang penampungannya yang berada di kotamobagu harus dicek apakah ketentuan peruntukan dalam perizinnya bisa diperjual belikan kepada penambang ilegal,” beber Mamonto.
Terinformasi berdasarkan data yang di kantongi, dalam beberapa bulan terakhir ini, bahwa Sianida tersebut kuat dugaan dijual oleh oknum pengusaha Sianida asal kotamobagu inisial KF alias Ko Fan kepada oknum penambang ilegal inisial JM alias Jen asal Kecamatan Dumoga dan sekitarnya. Menariknya lagi, suplayer selaku pemasok Sianida ini berasal dari kotamobagu, Sehingga lokasi gudang penampungnya berada di Kecamatan Kotamobagu Barat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Iptu S Mentu SIP, saat dikonfirmasi terkait kabar peredaran bahan beracun cianida yang dimaksud. ia menegaskan, akan segera ditindak. “Kalau memang ada peredaran Sianida akan kami selidiki,” tandas Kasat Reskrim Polres Bolmong. (LL*/mg6).