Swara.KOTAMOBAGU — Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya BaResKrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi, mendapat apresiasi dari salah satu perusahaan tambang yang berinvestasi diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Direktur utama PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Ir Adrianus Bach Tinungki, menilai jika institusi Polri masih objektif dalam penyelesaian kasus. Itu terbukti lanjutnya, lewat kinerj Subdit 1 Unit 3 BaReskrim Polri, yang profesional, transparant dan presisi.
Hal itu dibuktinya dalam penetapan tersangka atas nama VP alias Tor, yang merupakan anak kandung dari Hadi Pandunata (HP), Warga asal Jakarta yang sebelumnya masuk dalam kisruh PT BDL. “Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, yang telah bertindak responsive dalam mengawal realisasi investasi resmi khususnya di daerah Sulawesi utara,” ucap Direktur Tinungki.
Oleh Polri, menetapkan VP alias Tor sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022,
Laporan polisi nomor; LP/B/0181/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT/Tanggal 16 April 2022 dan Surat ketetapan tersangka nomor ;S.tap/11/II/Res.1.9/2023/Dittipideksus tanggal 7 februari 2023.
Akan hal tersebut, diriny menghimbau agar para Notaris lebih berhati hati dalam pekerjaannga, mengesahkan perusahaan. Karena menurutnya Notaris adalah pejabat diberikan kewenangan dimata hukum untuk dapat melakukan perubahan susunan perusahaan.
“Hanya notaris yang bisa tanpa verifikasi dari kementerian hukum dan HAM. Berpesan saja untuk lebih berhati hati terhadap oknum2 pengusaha yang memberikan dokumen yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sebelum mengakses perubahan di SABH,” pesannya.
Tinungki menjelaskan awal mula kasus yang menyeret nama Keluarga Pandunata pada Kisruh PT BDL. Dimana pada tanggal 25 januari 2022, VP alias Tor melalui Notaris DS di Kabupaten Bogor, membuat akta otentik No 3 tanggal 25 januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham PT BDL di dalam sistem SABH kementerian hukum dan HAM.
“Tindakan VP tidak benar dan masuk dalam tindak pidana, menyeret 1 nama Notaris. Karena tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan secara sepihak saudara VP dapat mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya,” jelasnya.
Sebagai satu-satunya saksi yakni Notaris DS setelah memeriksa kembali dokumen-dokumen PT BDL telah mengakui bahwa notaris telah di berikan informasi atau keterangan yang tidak benar oleh saudara VP sehingga dia bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, “Notaris DS merasa di rugikan karena akibat informasi yang tidak benar tersebut notaris diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Proses penyelesaian kasus tersebut, memberikan kesan baik dari Institusi Polri. “Ini membuktikan bahwa penyidik Polri telah menjunjung tinggi asas ‘equality before the law’ yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum,” ujarny.
Sebelum penyelesaian kasus ini, tambahnya, Tor alias VP dan HP diduga sering menunjukan foto bersama dengan petinggi-petinggi Negara Republik Indonesia yang diduga tujuan nya untuk menakut-nakuti penyidik.
“Namun kami tahu institusi POLRI akan berkerja profesional, tegak lurus dan tidak dapat di intervensi oleh siapa pun karena jika perbuatan saudara VP dibenar kan maka akan banyak perusahaan dan Profesional Notarus di indonesia dirugikan,” katanya.
Bahkan, Dugaan tindakan pemalsuan yg dilakukan oleh VP, sangat merugikan pihak PTBDL yang dipimpinnya. Bahkan akibat tindakan dari tersangka VP ini juga sangat merugikan negara karena tindakan tersebut menghambat program investasi presiden Joko Widodo terkait percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Terlebih khusus merugikan masyarakat daerah lingkar tambang Di Kabupaten Bolmong mongondow yang tidak bisa menikmati hasil positif dari kegiatan investasi yang akan di realisasi kan oleh PT BDL,” tutupnya. (*mg6).