Swara.BOLMONG — Setelah mengakuisisi saham sebesar 90%, serta melakukan tindakan wanprestasi dengan tidak menunaikan kewajiban. PT Aka Sinergi Group diduga telah melakukan penipuan dengan besaran nominal Rp 4 Miliar.
Dugaan tersebut diperkuat, dengan niat PT Aka Sinergi Group yang malah ingin menguasai aset PLTG sebanyak Rp 59 Miliar di dua tempat. Masing-masing beralamat di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolmong dan di Kabupaten Melak Kalimantan yang sekarang total modalnya sudah naik jadi Rp 110 Miliar sejak tahun 2008.
Sementara dalam keterangan Kuasa hukum, Kewajiban untuk rehabiltas dalam Perjanjian PLTG Melak sebesar Rp 40 Miliar tidak dilakukan. Bahkan deviden sebesar 10% sejak 2018 sampai sekarang belum pernah diterima oleh Pemilik sebenarnya yakni PLTG Mobuya.
“Kronologisnya demikian. Walaupun sudah sepakat Rp 50 juta perbulan tapi itu belum pernah ditunaikan oleh PT Aka Sinergi Group. Herannya Sekarang aset pribadi milik PLTG Mobuya yang lain mau dikuasai juga oleh perusahaan ini, dengan modus meminta Kepala Desa setempat menyiapkan surat pernyataan disertai dengan amplop uang,” beber Direktur LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru dan Paralegal Irawan Damopolii selaku yang diberikan kuasa oleh klien atas nama Yance Tanesia.
Aset yang dimaksud hendak dibalik nama melalui Kepala Desa Mobuya dan ditolak. berupa, Rumah dan tanah perkebunan milik pribadi bersertifikat SHm No 3. Menurut kuasa hukum Yance Tanesia, bahwa tindakan dugaan penipuan tersebut sudah dilaporkan, namun hingga hari ini belum ditindak lanjuti oleh aparat hukum.
“Ini sudah nyata niat jahat dan perbuatan melawan hukum. dan klien kami juga sudah mengajukan Gugatan Perdata di PN Manado dengan No : 594/Pdt.G/2021/ PN mdo. Tertanggal 27 September 2021. Sementara tindak pidana dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Properti sementara kami tempuh juga,” jelas Sehan Ambaru dan Irawan Damopolii sembari menegaskan jika permasalahan kepemilikan aset pribadi Yance Tanesia ini sudah dikuasakan kepada keduanya.
Menurutnya, atas kuasa yang diberikan ke pihaknya, maka Untuk itu pihaknya merubah peruntukan tanah SHM No 3 itu untuk masyarakat desa Mobuya untuk penanaman.
“Maka kami menghimbau agar pihak PT Aka Sinergi Group bisa cari alternatif lain jalan Menuju PLTG Mobuya dikarenakan sebagaimana selama ini. Bahwa Properti Pribadi Milik klien kami pak Yance Tanesia yang sangat jauh dari Lokasi PLTG tidak dimasukan dalam Perjanjian Akuisisi Saham 90%. Kami juga mewarning para aparat yang coba-coba membackup tindakan perusahaan tersebut, dan agar dapat bertindak Netral serta jangan memihak,” tukas keduanya. (*/mg6).