Swara.BOLSEL — Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) gelar konferensi pers terkait 2 kasus yang tengah ditanganinnya.
Dua kasus yang dimaksud yakni kasus dugaan asusila atau cabul dan dugaan pencurian. Dimana giat tersebut digelar di Mako Polres Bolsel, Kecamatan Bolaang Uki pada Selasa 28 Februari 2023.
Waka Polres Bolsel, KOMPOL Dadang Suhendra menyampaikan pertama dari kasus dugaan cabul. Dimana, tempat kejadian perkara itu di Kecamatan Tomini.
“Waktu kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 pukul 02.00 Wita. Lalu modus yang dilakukan membujuk korban, dan mengancam korban,” ujar Wakapolres Bolsel.
Wakapolres pun menjelaskan kronologi kejadiannya. Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, awal kejadian pelaku inisial YO menyetubuhi korban perempuan inisial DM, 14 tahun.
Dan 2 minggu berikutnya korban disetubuhi oleh lelaki YD dikamar rumah korban. Terakhir kali korban disetubuhi oleh pelaku lelaki inisial YO didalam rumah milik pelaku YD tepatnya di dalam kamar mandi.
Sebelum korban disetubuhi oleh kedua pelaku terlebih dahulu tangan korban diikat oleh lelaki YO dengan menggunakan kain baju, setelah itu celana yang dipakai oleh korban dibuka oleh pelaku YO dan kemudian pelaku YO menyetubuhi korban.
Atas kejadian tersebut keluarga korban lelaki inisial HB, umur 32 tahun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut dipolres Bolsel pada tanggal 11 januari 2023.
KOMPOL Dadang Suhendra mengatakan, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak. “Pasal yang dilanggar, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya. Lanjut Wakapolres, kasus berikutnya terkait pencurian mesin tempel.
Dimana, tempat kejadian perkara di pesisir pantai Desa Trans Patoa Kecamatan Helumo. Waktu kejadian pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Untuk kronologinya, Wakapolres pun menjelaskan, kedua Pelapor lelaki inisial AL, Umur 47 tahun, petani Desa Trans Patoa dalam hal ini penanggung jawab mesin temple Bumdes.
Dan pelapor lelaki inisial R.F.G, 48 tahun, Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki mendapat informasi dari saksi lelaki Inisial RB, 47 Tahun melalui telepon.
Dimana 2 Mesin tempel 40 PK merek Yamaha milik badan usaha milik Desa (Bumdes) dan pelapor R.F.G dicuri oleh orang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut Bumdes dan pelapor lelaki R.F.G masing-masing mengalami kerugian Rp. 54.000.000,- dan melaporkar kejadian tersebut ke Polres Bolsel pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 kemarin.
“Satuan Resmob Polres Bolsel dipimpin oleh kanit 1 Sat Reskrim pada tanggal 24 Januari 2023 mengamankan pelaku pencurian 2 unit mesin tempel merek Yamaha milik Bumdes,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, “Pasal yang dilanggar yakni pasal 363 ayat 2 KUHP subs, pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tutup Waka.
Turut mendampingi, Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Vecky Tumembow serta Kasi Humas IPDA Arnold Dien dan jajajaran anggota Polres Bolsel. (rala).