Swara.KOTAMOBAGU – Kepolisian resort (Polres) Kotamobagu terus mendalami dugaan Korupsi pada pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) tahun anggaran 2021 dan bantuan peralatan vokasi
pada BLKK tahun anggaran 2022 di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kasus dugaan tersebut menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama TrK SIK, terus bergulir. Dimana dalam keterangannya, bahwa terbaru dalam kasus ini yakni akan ada status yang dinaikkan.
Hal itu lanjutnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp. 801.730.244.93. Kerugian tersebut merupakan total Loss dari anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.
“Kami selaku penyidik meminta pihak auditor BPKP untuk melakukan audit, dan berdasarkan temuan audit PKKN dari BPKP, kerugian Negara sebesar Rp. 801.730.244.93,” ujar Kasat Reskrim, Jumat 19 Januari 2024 tadi
Bahkan lanjutnya dalam penanganan kasus ini, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
“Tujuan dari gelar perkara ini adalah untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” tambah perwira muda ini.
Untuk informasi, bahwa kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Masyarakat diharapkan agar dapat bersabar menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan. (mg7).