Swara.KRIMINAL – Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan empat anak muda atas kasus balap liar sepeda motor, di Interchange Ringroad Maumbi, Kalawat, pada Minggu (25/07), sekitar pukul 01.30 WITA.
Keempatnya diamankan beserta 4 unit sepeda motor berbagai merek. Para pelaku yaitu, AM (20) warga Paslaten Tomohon Timur, JT (17) warga Mapanget Manado, TT (18) warga Kombos Manado, dan RT (19) warga Kasuratan Minahasa.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut. “Laporan dari Polres Minut, Timsus Waruga awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aksi balap liar yang sangat meresahkan, di ringroad Maumbi,” ujarnya.
Laporan direspons cepat oleh tim dengan mendatangi TKP. Keempat pelaku tersebut pun tak berkutik saat diamankan petugas.
Keempat pelaku beserta sepeda motor yang digunakan untuk balap liar kemudian diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lebih lanjut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, serta upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Masyarakat diimbau tidak melakukan balap liar. Karena selain melanggar aturan lalu lintas, juga sangat membahayakan keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg7).