SWARA, MELONGUANE – Pejabat Bupati Kepulauan Talaud diminta segera mengaktifkan kembali 2 perangkat desa yang sebelumnya telah dinonaktifkan melalui surat tertanggal 11 November 2024. Kedua Perangkat Desa tersebut adalah desa Bambung dan Bambung Timur.
Gugatan para mantan perangkat Desa dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Manado di tingkat banding, dengan nomor putusan PTUN Manado nomor : 39/G/2022/PTUN.MDO dan PTTUN Manado nomor : 31/B/2023/PTTUN.MDO.
Kepada media ini, Seprini Masanggelo, salah satu eks perangkat Desa Bambung menuturkan, hasil seleksi perangkat desa se-Kabupaten Talaud khususnya di Desa Bambung yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2021 dibatalkan setelah dirinya bersama rekan – rekannya menempuh jalur hukum.
“Kita menang di PTUN Manado dan PTTUN Manado dan putusannya sudah ada sejak tahun kemarin. Makanya kami mengirim surat agar segera diaktifkan kembali serta membatalkan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sesuai putusan yang ada,” ungkap Masangelo
Senada dengan itu, Alprit Tuwone yang juga mantan perangkat desa Bambung mengatakan, pihaknya menang berturut – turut menggugat SK pemberhentian terhadap mereka oleh Kepala Desa Bambung mulai dari PTUN Manado sampai di tingkat banding PTTUN Manado.
“Hal ini membuktikan bahwa seleksi perangkat desa secara masal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2021 khususnya di Desa Bambung adalah cacat hukum dan kami minta untuk segera dikembalikan sebagai perangkat desa Bambung,” ujar Tuwone.(nal/db)