Swara.BOLTIM — Maraknya kasus pencurian diwilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mulai terungkap, dimana Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah berasil mengamankan salah satu pelaku pencurian barang elektronik (Curabik) berinisial DM (36) warga desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu (KK).
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, saat mengelar konfrensi Perss Senin (05/07) Siang tadi, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Boltim di wilayah Kota Kotamobagu pada Sabtu (03/07) pekan kemarin.
Sebelumnya tersangka yang bergerak sendiri ini, sempat dilakukan pengejaran polisi di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). “kami sudah mengetahui tempat penjualan barang-barang elektronik hasil curian oleh tersangka ini, dan pelaku diketahui berdasarkan rekaman CCTV, serta selanjutnya dilakukan pengejaran oleh tim Reskrim dan Intel,” jelas Halid.
Lanjutnya, pengembangan penyidikan terhadap tersangka, diketahui jika barang bukti yang kini diamankan Polres Boltim merupakan hasil kejahatan di sembilan TKP di tiga daerah yakni Kabupaten Boltim, Bolsel dan Kota Kotamobagu. “Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah barang bukti yang telah di amankan adalah hasil kejahatan di tiga daerah,” ungkap Halid.
Ia juga menambahkan, pihak Reskrim Polres Boltim akan melakukan pengembangan terhadap tersangka. “Kami akan tetap melakukan pengembangan dan tersangka yang telah diamankan di kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres. (fry)