SWARA, MELONGUANE – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemahaman hukum serta memberikan akses hukum kepada seluruh masyarakat Kepulauan Talaud, Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud kini menetapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Ketua Posbakum, Vanderik Wailan SH mengatakan, dirinya beserta jajaran di Posbakum bertekad akan meningkatkan pelayanan dan pemahaman hukum bagi masyarakat Talaud yang ada dengan berbagai kegiatan.
“Langkah yang akan dilakukan untuk meningkatkan peran Posbakum ialah mengadakan penyuluhan hukum baik terkait.persoalan Hukum Pidana, Perdata, maupun Tata Negara, kepada Masyarakat Talaud,” ujar Wailan melalui pesan singkatnya, Kami, (9/1).
Wailan juga menjelaskan peran Posbakum nantinya akan bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan kejaksaan yang ada demi kemaslahatan masyarakat.
“Tentunya kami akan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, serta kejaksaan negeri setempat.
Banyak orang sering miskomunikasi dan mispersepsi dengan hukum dan bagaimana hukum berproses. Itu sebabnya kami akan meningkatkan peran dan pemahaman masyarakat agar tidak lagi buta hukum melainkan sadar hukum dan kemudian menjadi tahu bagaimana berperilaku secara bijak Dimata hukum,” terang Wailan
Dirinya juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan pos bantuan hukum yang berkantor di pengadilan negeri Melonguane dan bisa menggunakan jasa yang ada.(nal/jrin)