Swara.MANADO – Dalam waktu sehari, Tim Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan dua pria tersangka peredaran narkotika jenis sabu, Jum’at (23/07) malam kemarin.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MV (17), warga Karombasan Selatan, Wanea, dan GM (28), warga Pakowa, Wanea, Manado.
Terungkapnya dua kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang direspons cepat oleh tim dengan melakukan penyelidikan.
Pada Jum’at malam sekitar pukul 21.50 WITA, tim mengamankan tersangka MV di depan sebuah penginapan, di Jalan Sea Malalayang Satu Barat, Manado. Dari tangan MV, tim mendapati dua paket kecil sabu dalam kemasan plastik klip bening.
Sekitar 30 menit kemudian, tim mengamankan tersangka GM, di rumahnya. Dalam penggeledahan di kamar tidur GM, tim menemukan 1 paket kecil sabu dan 2 set bong atau alat hisap sabu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat atau pelaku lain,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat Samrat 2021. “Diucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung upaya Polda Sulut dan jajaran dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg7).