SWARA, MANADO – Kuasa Hukum dari tersangka penggelapan uang milik PT Bintang Sayap Utama (BSU), JSK alias Tepi, yaitu Advokat Eric Tengor SH CLH memberikan klarifikasi serta fakta lain terkait kasus yang menjerat kliennya.
Menurut Eric, kliennya memang sudah dilaporkan pihak PT BSU sebanyak 2 kali, akan tetapi pada laporan pertama PT BSU tak punya bukti, kemudian pada laporan kedua ada bukti tapi nominalnya tak seperti yang ditudingkan pada kliennya.
“Awalnya memang ada laporan dari mereka (PT BSU), ada dua kali. Yang pertama tidak ada bukti. Baru dilaporan kedua disebutkan ada bukti tapi nilainya hanya Rp1,8 miliar, bukan seperti yang ditudingkan yaitu Rp97 miliar, jadi informasi yang beredar itu tidak benar,” ungkap Eric, pada Rabu (4/09) malam.
Eric juga membenarkan kliennya telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado.
“Kami yang mendampingi beliau (JSK, red) saat pemeriksaan di Polresta Manado. Klien kami kooperatif sampai surat perintah penahanan klien kami keluar,” ungkapnya.
Dirinya yakin jika kliennya tidak bersalah, sekalipun pra peradilan yang mereka layangkan ke PN Manado beberapa waktu lalu tidak diterima.
Terkait langkah ke depan, “Kami percaya klien kami tidak bersalah meski pra peradilan kami di PN Manado beberapa waktu lalu, tak diterima oleh hakim,” kata Eric.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa sebenarnya apa yang dialami kliennya itu merupakan kasus perdata, dan juga sangat siap membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Sebenarnya ini merupakan kasus perdata. Tapi kami siap menunggu persidangan baru untuk membuktikan klien kami memang tidak bersalah dalam kasus ini,” tandas Tengor, sembari menyebutkan bahwa kliennya pernah dipercaya sebagai Direktur PT BSU Cabang Manado dan Manajer Area Manado dan Gorontalo.(*/f@n)