Swara.MANADO — Tiga orang ibu rumah tangga (IRT) bersama 2 orang lelaki yang berprofesi sebagai sopir diamankan Timsus Waruga Polres Minut.
Pasalnya, kelima warga ini tertangkap tangan sedang melakukan praktek perjudian jenis kartu remi, di Desa Pinili Jaga 1, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (30/1) sekitar pukul 23.30 wita.
Bahkan tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa uang tunai yang ditemukan berjumlah Rp. 5.710.000 serta 2 dos kartu remi.
Kelima warga yang dimaksud adalah perempuan GK (46) pemilik rumah, perempuan BS (26), perempuan SL (28), lelaki IT (29), keempat warga tersebut adalah warga Desa Pinili. Dan seorang lagi warga Desa Klabat berinisial NR (49).
Terbongkarnya praktek perjudian ini sekali lagi menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berkat informasi dari warga kepada aparat Kepolisian. “Para pelaku permainan judi jenis kartu remi bersama barang bukti saat ini sudah diamankan anggota Timsus Waruga Polres Minut, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg7).