Swara.KRIMINAL — Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polres Minut mengamankan 4 perempuan pelaku perkelahian yang sempat viral di media sosial.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Denhar Papente berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pada hari Sabtu, 29 Mei 2021, sekitar pukul 00.30 Wita, di rumahnya masing-masing di Kecamatan Maesa, sedangkan 1 lagi yaitu perempuan ESS diserahkan orang tuanya ke Tim Resmob.
Terduga pelaku yang dimaksud adalah masing-masing perempuan berinisial AR (18) dan perempuan berinisial FD (17) yang melakukan perkelahian di Taman Kesatuan Bangsa Kecamatan Maesa pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekitar pukul 13.30 Wita, serta perempuan CNM (18) dan ESS (18) yang melakukan perkelahian di jalan tol Kecamatan Madidir pada hari Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam kedua video tersebut, terjadi saling pukul dan menjambak rambut oleh para pelaku, yang disaksikan oleh teman-temannya.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua kasus perkelahian yang sempat viral ini terjadi karena kesalahpahaman semata.
“Jangan gunakan media sosial untuk hal-hal yang tidak baik, seperti memposting perkelahian yang menjadi viral. Gunakan media sosial dengan bijak dan santun, kalau bisa yang produktif,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pada saat diamankan dan ditunjukan video yang viral di medsos, para terduga pelaku tak menampiknya dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
Iapun berharap orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya. “Kami minta kepada para orang tua agar tetap melakukan pengawasan kepada anak-anak dalam melakukan pergaulan dan berinteraksi sosial dengan orang lain,” pesan Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (hps/mg7).