KODE ETIK INTERNAL
Media Cyber Swarakita.News dibawah naungan PT Bauron Media Perkasa.
Dalam melaksanakan peliputan di lapangan, wartawan Swarakita.NEWS wajib melaksanakan kode etik, sebagai berikut :
- Menggunakan ID Card Pers (tanpa pengenal) yang masih berlaku dan serta mengantongi surat Tugas.
- Berpakaian seragam perusahan atau pakaian yang rapih (memakai kemeja dan sepatu), memakai kaos (berkerah)
- Disiplin dan tepat waktu, baik menghadiri rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber
- Wajib melakukan cek and ricek, cover booth side informasi di lapangan maupun penugasan redaksi
- Wartawan swarakita.NEWS dilarang meminta atau menerima uang atau jenis barang/hadiah yang berkaitan dengan tugas sebagai jurnalis Swarakita.NEWS, dari narasumber
- Wartawan Swarakita.NEWS, tidak diperkenankan mengeksploitasi berita yang bersifat SARA serta kekerasan seksual dan anak
- Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata misalnya desa/warga yang berbeda suku, agama, maka pelaku maupun korban tidak boleh ditulis identitasnya
- Wartawan Swarakita.NEWS, wajib bertindak independen dan tidak tendensius
- Dalam meliput konflik, wartawan Swarakita.NEWS, tidak diperkenankan berada, turut serta, berpihak disalah satu atau berada di kedua kelompok/pihak yang bertikai
- Setiap berita yang akan dipublikasikan adalah kewenangan redaksi Swarakita.NEWS.
- Wartawan Swarakita.NEWS, dilarang terlibat secara langsung kedalam partai politik tertentu atau tim sukses pemenangan calon peserta pemilu/pilkada/pilkades.
- Swarakita.NEWS, dalam menjalan operasional telah memiliki Peraturan Perusahan.
Ditetapkan di : Kotamobagu
Pada Tanggal : 4 Agustus 2020
ttd
Yunita Datalamon
Pemimpin Redaksi