Swara.KOTAMOBAGU — Ditetapkannya tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu termasuk Ranperda tentang Lembaga adat pada Selasa (03/08) kemarin, semakin memberikan kepastian hukum adat kepada masyarakat Kotamobagu.
Dimana menurut Ketua Bapemperda DPRD Anugerah Beggie Gobel bawah fokus dari Ranperda Lembaga adat menjadi perda adalah kepada pembentukan badan pengurus mulai dari tingkat Kota, Kecamatan hingga di Kelurahan/Desa. “Ini berlaku otomatis adanya pengakuan masyarakat adat daerah,” ujarnya.
Lanjut Ketua PAN Kotamobagu ini menjelaskan bahwa, Perda Lembaga ada bukan mengatur tekhnis bagaimana tata cara adat dimasing-masing wilayah, melainkan berpusat pada wadah lembaga adat daerah itu sendiri. “Misalnya, Lembaga adat apakah di pilih atau ditunjuk. Sehingga kemudian bisa untuk satu wilayah misalnya keluraha/desa atau kecamatan memberikan dana untuk giat tersebut,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat yang sedari awal membahas Ranperda Lembaga Adat ini, Beggie berharap agar ini secepatnya Ranperda bisa menjadi Perda. “agar norma-norma yang mengatur tentang lemabag adat bisa di aplikasikan di daerag kita Kotamobagu. Utamanya, Adat istiadat yang sudah berlangsung selama ini, lebih mendapat pengakuan hukum,” tutupnya. (Mg6).