Swara.POLITIK – Hari H pencoblosan Pilkada Serentak Tahun 2024 sudah semakin dekat. Seiring dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga yang sudah punya hak pilih. Termasuk dengan membuka layanan Pindah Memilih.
Ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo mengatakan, layanan helpdesk Pindah Memilih mulai dibuka sejak 17 September dan akan memberikan pelayanan sampai 20 November 2024, atau sepekan menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
“Pindah Memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan alternatif yang diberikan oleh KPU, untuk masyarakat yang tidak bisa hadir di TPS asal pada saat pencoblosan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.
Maksudnya lanjut Manoppo, ketika hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 tidak bisa mencoblos di TPS asal, maka pemilih dapat mengurus Pindah Memilih.
Dilansir dari laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan Pindah Memilih atau TPS pada Pilkada Serentak 2024. Pemindahan lokasi pemilihan dilakukan apabila berada di lokasi yang tidak sesuai KTP.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu menghubungi petugas PPS/PPK/KPU kabupaten/kota terdekat melalui kontak helpdesk, sosial media ataupun situs resmi untuk melakukan pengurusan Pindah Memilih. (*/qy).