Swara.POLITIK — Seluruh peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kotamobagu, diharapkan bisa tertib mendekati tahapan Masa tenang. Hal ini ditegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, memasuki H-7 Tahapan Pemungutan Suara dilakukan.
Itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu Divisi Sosdilik, Hairun Laode SE, dalam agenda Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 di Kota Kotamobagu, Kamis 8 February 2024 yang digelar di Strawbery Cafe Kotamobagu, siang hingga sore tadi.
Menurut Hairun, sesuai PKPU yang di maksud, memasuki Masa Tenang, Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) sudah harus dibersihkan oleh Peserta Pemilu. “Sudah harus dibersihkan, pasal 1 ayat 36 juga menegaskan bahwa di Masa tenang, Aktivitas Kampanye wajib dihentikan,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Hairun juga menjelaskan ancaman jika Pasal dalam PKPU tersebut di langgar oleh peserta pemilu. “Pidana pemilu, ditegaskan pada pasal 492. Dimana, jika dgn sengaja melakukan kampanye diluar jadwal pemilu, termasuk di Masa tenang. Maka ancam pidana yakni kurungan badan selama 2 tahun dan atau denda 12 juta,” jelas Laode.
Diakhir Hariun berharap kerjasama dari semua Peserta Pemilu menjaga ketertiban memasuk Masa Tenang. “Pertama, Memastikan ada aktivitas Kampanye, Kemudian tidak Melanggar larangan Kampanye di Masa Tenang, dan yang terakhir Peserta Pemilu Memastikan menutup akun media sosial yang didaftarkan ke KPU RI hingga KPUD Kabupaten/Kota,” tukasnya.
Hadir dalam agenda tersebut, Sekretaris Bawaslu Kotamobagu, Mohamad Reqsy A Eyato SS, sekaligus mewakili Pimpinan Bawaslu, secara formal membuka dan menutup agenda Rakkor, hadir juga seluruh LO dan Bapilu Partai Peserta Pemilu. Sementara narasumber yang dihadirkan diantaranya Komisioner KPUD Kotamobagu dan Akademisi Sulut yakni Muhammad Izza Ramadhan. (yox).