Swara.POLITIK – Tahapan Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan calon legislative (Pilcaleg) tahun 2024 mendatang tengah berlangsung. Peserta dan Partai Politik (Parpol) diingatkan lebih berhati-hati. Itu karena Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) terus melakukan pemantauan.
Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), imbauan terus dilakukan, namun ada saja oknum-oknum yang dengan dan tanpa sengaja melakukan praktek politik yang sudah dilarang oleh undang-undang dan aturan Pemilu.
Hal ini seperti yang disampaikan Anggota Bawaslu Bolmong, Neila Montolalu Amds, Kamis 16 November 2023 siang tadi, bahwa pihaknya telah menerima dan menyelesaikan proses dugaan pelanggaran salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Bolaang Timur. Adapun bentuk pelanggaran terkait netralitas pimpinan Desa.
Lanjut Neila bahwa laporan tersebut disampaikan atas hasil pengawasan media sosial oleh masyarakat kepada jajaran Bawaslu Bolmong. “Kasus tersebut sudah selesai di tangani oleh Panwaslu Kecamatan Bolaang Timur, untuk selanjutnya rekomendasinya oleh Bawaslu Kabupaten” ungkap Neila selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).
Adapun laporan hasil pengawasan yang diterima, dengan nomor : 89/LHP/PM/25/05/Panwaslu-BT/XI/2023, telah melalui kajian berdasarkan Bukti yang telah diterima oleh Panwaslu Kecamatan Bolaang Timur, dinayatakan lengkap dan dugaan pelanggaran tersebut diteruskan ke bawaslu Kabupaten.
Tak sampai disitu, dugaan pelanggaran Oknum Kepala Desa di Kecamatan Bolaang Timur tersebut menurut Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan masyarakat (HP2H), Akim E Mokoagow SIP, telah direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
“Iya, itu sudah diteruskan ke pihak terkait yang lebih berwenang menangani kasus tersebut, selebihnya Bawaslu Bolmong tinggal menunggu hasil kajian dari BPMD,” ujar Akim.
Ditempat berbeda, Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit SE mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow akan terus melaksanakan pengawasan media sosial secara rutin. Untuk itu dia mengimbau, bahwa semua orang yang dilarang menurut undang-undang akan ditindaki berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jajaran Bawaslu sudah standbye awasi konten media sosial, apabila ada oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN, BPD, atau kepada mereka yang melanggar undang-undang kepemiluan, silahkan lapor kami,” tegas Mokodompit. (mg7).