Swara.KOTAMOBAGU – Termasuk perijinan dan soal parkir yang dibahas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu gelar Rapat dengar pendapat (Rdp) Owner CV Toko Tita Kotamobagu. Selasa (13/9) sore tadi.
Atas undangan resmi dari pihak dewan, Owner Toko tita yang akrab disapa Ko Titi, menghadiri RDP bersama beberapa instansi terkait pemerintah kota Kotamobagu yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu.
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP menjelaskan, bahwasanya aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.
“Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini,” jelas Mokodongan saat membuka RDP sore tadi.
Sementera itu, Ko’ Titi yang merupakan Owner CV Tita menjelaskan dalam RDP, bahwa untuk parkir sendiri, pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik dan mengatur lahan parkir. “Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” ungkapnya.
Terkait perijinan, Ko Titi mengaku sudah mengupayalam hingga di kementrian, termasuk ijin penjualan minuman beralkohol. Ia juga membeberkan jika usaha yang dijalankannya memberikan Pendapatan kepada pemerintah daerah.
“Saya adalah termasuk 10 besar pembayar pajak di Kotamobagu dengan PPN Rp. 1,5 Miliar paling rendah dalam se bulan. PPH Rp.30 sampai Rp. 40 juta per bulan yang harus saya bayarkan dan saya taat pajak. Sampai saat ini saya berusaha mengurus semua dengan baik dan berusaha tidak melanggar aturan,” tutupnya.
Turut hadir dalam RDP tersebut diantaranya, Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijantha, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu terpantau hadir Dinas PUPR, KPTSP, Dishub dan Satpol-PP. Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon. (tn/mg6).