Swara.KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna guna pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kotamobagu. Rabu (20/04) malam tadi.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodongan, didampinggi Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, yang diikuti sejumlah anggota DPRD.
Empat Ranperda yang di paripurnakan diantaranya, pembicaraan tingkat ll penetapan ranperda tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Serta dalam rangka pembicaraan tingkat l penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Kotamobagu tahun 2021.
4 Ranperda ini pun telah disetujui enam fraksi yang ada, yakni Fraksi Golkar, Nasdem, PDI-P, Demokrat, PKB dan fraksi Hanura. untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda). “Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata wakil ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan.
Untuk itu, Pemerintah Kotamobagu melalui Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kota Kotamobagu. “Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” kata Nayodo dalam sambutannya.
Sementara itu, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Moh Agung Adati ST MM.
Paripurna ini turut dihadiri Wakil walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekretaris Daerah Kotamobagu, perwakilan Kapolres, Dandim dan kejaksaan, serta kepala SKPD dan undangan lainnya. (*/adve).