Swara,KOTAMOBAGU – Bersama sejumlah Masyarakat dan Staf di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Minggu 03 Maret 2024, Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag gelar Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) di Lokasi Wisata Lolak Kecamatan Lolak.
Dalam pembahasannya, MeKal memfokuskan Sosialisasi Perda nomor 02 Tahun 2021, Tentang Lembaga Adat. Hal itu menurutnya berkaitan erat dengan situasi daerah yang kian memasuki era moderensisasi. “Ini sangat perlu ditandaskan. Mengginggat bahwa Kotamobagu sebagai Kota dengan keberagaman Suku, adat dan budaya,” jelasnya.
Ketua MeKal juga menegaskan pentingnya penjabaran Perda tentang Lembaga Adat seperti Sosialisasi seperti Siang ini, itu membuktikan jika Legislatif Kotamobagu telah bekerja. “Ukuran kinerja Wakil rakyat salah satunya soal Perda, Nah Perda ini wajib diketahui Masyarakat untuk kemudian bisa di Implementasikan,” ujarnya.
Sementara, Kasie Bagian Umum, Ruslandi Mongilong mengaku hjika pelaksanaan Sosper oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag sangat perlu dilakukan kajian dan sosialisasi. “Selain Perda Nomor 02 Tahun 2021 ini, ada juga beberapa perda yang disosialisasikan di tempat yang berbeda,” jelasnya.
Agenda ini turut di hadiri Kapala Bagian (Kabag) Risalah Dewan Kotamobagu, Narasumber, dan masyarakat dan juga sejumlah staf Sekretariat DPRD Kotamobagu. (iqy/Adve).