swarakita, JAKARTA – Hari ini, Senin (24/2) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di antaranya ada Kabupaten kepulauan Talaud. Sidang putusan bernomor 51 PHPU.BUP-XXII/2025 itu, akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, Minggu (23/2) lalu.
Sementara itu, pasangan calon Welly Titah dan Anisya Greitsya Bambungan (WT-AGB) meyakini akan memenangkan perkara tersebut.
Menurut Welly Titah, Kesinambungan jawaban dan tanya jawab majelis dengan para saksi menjadi salah satu alasan jawaban Welly Titah yang bersama Anisya Greytsa Bambungan dipilih oleh 20.813 suara rakyat Talaud untuk memenangkan pilkada Talaud.
“Kalau Melihat keseluruhan proses dan dinamika dalam persidangan juga keterangan saksi, kami yakin majelis hakim akan memenangkan kami dan seluruh rakyat Talaud yang memilih kami. Kita berdoa dan berusaha yang terbaik untuk rakyat, untuk Talaud, untuk masa depan daerah dan berjalannya roda pemerintahan dengan segera untuk membuat Talaud lebih baik ke depan dan memohon kuasa Tuhan bekerja, semua yang terbaik akan Tuhan berikan untuk kita semua,” Uajr Titah. ujar Welly Titah, di Jakarta, Jumat (21/02) pekan lalu.
Demikian pula Kuasa Hukum WT-AGB, Vanderik Wailan SH, yang menyatakan ada banyak kebingungan yang diciptakan saksi pemohon dalam sidang pembuktian tersebut.
“Ada kebingungan dalam setiap jawaban saksi pemohon yang sebelumnya menjadi kuasa hukum tetapi di saat terakhir memilih menjadi saksi dan dia sebelumnya bingung bahkan sangat ragu menjawab pertanyaan hakim soal bukti yang mereka ajukan,” jelas Wailan.
Adapun, gugat PHPU Kepala Daerah sebelumnya diregister oleh MK sebanyak 310 gugatan. Namun 270 tak dilanjutkan ke pembuktian. Sedangkan, 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Saat persidangan pembuktian, MK membagi ke dalam III panel. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.
Sementara, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan. Terakhir Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.
Berikut adalah nama-nama daerah yang gugatan PHPU Kepala Daerah akan dibacakan MK hari ini:
1. Kepulauan Bangka Belitung
2. Papua Pegunungan
3. Papua
4. Kota Banjarbaru
5. Kota Sabang
6. Kota Palopo
7. Kabupaten Pasaman
8. Kabupaten Buton Tengah
9. Kabupaten Pesawaran
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Barito Utara
12. Kabupaten Magetan
13. Kabupaten Mandailing Natal
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Aceh Timur
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Gorontalo Utara
18. Kabupaten Bengkulu Selatan
19. Kabupaten Serang
20. Kabupaten Siak
21. Kabupaten Parigi Moutong
22. Kabupaten Berau
23. Kabupaten Halmahera Utara
24. Kabupaten Lamandau
25. Kabupaten Bangka Barat
26. Kabupaten Belu
27. Kabupaten Tasikmalaya
28. Kabupaten Banggai
29. Kabupaten Bungo
30. Kabupaten Buru
31. Kabupaten Pamekasan
32. Kabupaten Kutai Kartanegara
33. Kabupaten Mahakam Ulu
34. Kabupaten Jeneponto
35. Kabupaten Boven Digoel
36. Kabupaten Pulau Taliabu
37. Kabupaten Mimika
38. Kabupaten Jayapura
39. Kabupaten Puncak
40. Kabupaten Puncak Jaya
(debe/v@n/sidn)