swara, JAKARTA – Sebanyak enam atau tujuh dalil dikemukakan Kuasa hukum pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo dalam sidang di Mahkamah konstitusi, Senin (13/01/25) dan sebanyak 12 gugatan.
Dari sekian banyak dalil ada beberapa nama yang disebutkan baik satu dan atau dua kali yang menyatakan keterlibatannya dan yang dimaksud untuk memperkuat gugatannya yakni point pentingnya adalah :
1. Meminta pilkada ulang
2. Mendiskualifikasi pasangan WT-AGB yang memenangkan pilkada.
“Bahkan ada orang yang mengalami gangguan mental permanen (gila) yang dipaksa melakukan pemilihan sekalipun dilakukan oleh orang lain,” urai Handri Piter Pose kuasa hukum pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo dalam sidang MK.
Sementara Vanderik Wailan dan Jhon Riung Mangamba SH menanggapi dengan santai tapi serius persoalan yang dihadapi.
“Pada intinya semua Dalil yg di tuduhkan adalah tidak benar dan mengada-ada serta memutar balikan fakta. Nanti kita akan tanggapi di agenda sidang minggu depan. Dimana pada prinsipnya kami pihak Terkait membantah dan menolak seluruh Dalil Pemohon, kecuali secara tegas yang diakui dalam Eksepsi dan Jawaban pihak terkait,” tegas Wailan tersenyum.
Sidang masih akan dilanjutkan sesuai agenda tapi pihak kuasa hukum termohon sudah sangat siap menghadapinya. (Debe)