Swara.KOTAMOBAGU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu bersama Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu dan salah satu investor di Kotammobagu yakni PT Sumber Cipta Multi Niaga (SCMN), mendapat perhatian dari Ketua Dewan Meiddy Makalalag.
Agenda RDP bersama Pemkot dan PT SCMN atau PT Djarum Group, yang digelar di ruang Paripuran DPRD Kotamobagu, Selasa 14 February 2023 siang hingga sore hari tersebut, akhirnya turut didampingi Ketua Dewan Meiddy Makalalag ST.
Adapun RDP tersebut digelar berdasarkan aspirasi yang masuk ke DPRD terkait masalah dan kesejateraan karyawan PT SCMN yang tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.
Akan hal ini, Ketua Komisi II Jusran Deby Mokolanot, selaku pihak yang mediasi kepada keua belah pihak termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, berharap agar permasalahan yang dialami warga Kotamobagu tersebut mendapat solusi terbaik.
“diharap ini segera terselesaikan dan apa yang menjadi hak dari karyawan dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada. Untuk saat ini, kami posisinya sebagai mediator karena karyawan PT SCMN adalah warga Kotamobagu,” tukasnya.
Setelah DPRD, Lanjut Mokolanot, adabaiknya jika Pemkot Kotamobagu melalui Dinas terkait juga menjadi fasilitator dalam masalah yang dialami karyawan PT SCMN yang nota bene adalah Warga Kotamobagu.
“tadi telah Kami mediasi antara perusahaan dan tenaga kerja serta pemerintah kota, tadi kami tetap menyarankan bahwa harus ada solusi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, jika tidak mendapatkan titik temu, maka itu akan ke jenjang berikutnya,” ucap Mokolanot.
Terkait masalah ini pun, Mokolanot berharap ada peran proaktif dari Pemkot Kotamobagu dalam melakukan evaluasi bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah. “Tadi kami sudah menanyakan ke pemerintah kota, hal serupa bisa saja terjadi ke tenaga kerja yang lain ke perusahaan yang lain, tapi belum terbuka. Sekarang kasus yang ini sudah terbuka,” ujarnya.
Sebagai Mitra kerja Pemkot Kotamobagu, pihaknya pun meminta agar Pmekot melalui dinas terkait atau lintas instansi membentu tim terpadu dalam sosialisasi dan penegasan regulasi yang harus dipatuhi seluruh Investor atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotamobagu.
“mengantisipasi hal serupa, kami merekomendasikan ke Pemkot Kotamobagu untuk segera membentuk tim terpadu agar perusahaan yang ada di Kotamobagu itu taat regulatif, terutama yang menyangkut kewajiban mereka terhadap kabupaten kota dalam hal ini Kotamobagu,” ujarnya. (mg6)