Swara.POLITIK – Demi suksesnya tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada Minggu 24 November 2024.
Memasuki tahapan masa tenang ini, Kepala divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kotamobagu Hairun Laode, mengatakan penertiban APK dilakukan sehubungan dengan tahapan masa tenang kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
“Menindaklanjuti surat dari KPU provinsi, kami dari KPU Kotamobagu sudah menginstruksikan PPK dan PPS untuk turun melakukan penertiban APK yang difasilitasi KPU dengan memperhatikan jadwal masa tenang,” kata Hairun kepada media, Sabtu 23 November 2024 tadim
Terpisah, Ketua PPK Kotamobagu Utara, Miranty Manangin, membenarkan agenda penertiban APK yang akan dilakukan memasuki tahapan masa tenang. “Iya untuk penertiban akan dimulai malam ini pukul 23.59 Wita bersama PPS dan Panwascam. Untuk Kecamatan Kotamobagu Utara sendiri ada 8 titik APK yang akan kami tertibkan, APK yang resmi difasilitasi KPU,” pungkasnya. (*/iqy)