swarakita, JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin, (24/02), dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam perkara bernomor 51 PHPU.BUP-XXII/2025 tersebut, Kuasa Hukum Termohon, dalam hal ini pasangan calon Welly Titah dan Anisya Greitsya Bambungan (WT-AGB) yang berhadapan dengan Pasangan Calon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo selaku pemohon dalam sengketa tersebut, akan menanti hasil putusan dari majelis hakim konstitusi.
Dalam perkara tersebut, Pemohon pada Pilkada Kepulauan Talaud 2024 mendalilkan bahwa terdapat grup WhatsApp “Relawan WT-AB 2024” yang didominasi ASN dan digunakan untuk mendukung Pihak Terkait.
Selain itu, Pemohon menuduh terjadi praktik politik uang terhadap masyarakat dan penyelenggara pemilu sejak masa kampanye hingga pemungutan suara.
Pemohon juga mengklaim adanya keterlibatan pejabat pemerintah daerah dan aparat desa dalam memenangkan salah satu pasangan calon, yang terlihat dari penerbitan Surat Keputusan (SK) pemenangan.
Selain itu, Pemohon menyoroti pelanggaran prosedural yang dilakukan penyelenggara pemilu, khususnya terkait tidak diumumkannya status tersangka salah satu peserta.
KPU Kepulauan Talaud selalu pihak termohon, membantah tuduhan Pemohon terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan ASN.
Menurut Termohon, tuduhan tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu dan bukan merupakan ranah Mahkamah Konstitusi.
Termohon juga menolak klaim bahwa penerbitan SK pemenangan melibatkan ASN, dengan menyatakan bahwa permasalahan administrasi semacam itu bukan kewenangan MK.
Selain itu, terkait dugaan politik uang berupa “transferan” kepada penyelenggara pemilu, Termohon menyatakan bahwa mereka telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menjatuhkan sanksi kepada tujuh penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar.
Perdebatan dan adu argumen serta adu bukti dalam sidang tersebut tak terhindarkan, juga Ada beberapa hal yang cukup menarik, dengan beralihnya status hukum seorang kuasa hukum menjadi saksi.
Kemudian kesaksian soal politik uang yang kurang akurat karena tidak bisa dijelaskan dimana dia memilih, serta alasan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak bisa dibuktikan dengan keterangan pihak yang berkompeten, yang kemudian membuat Majelis Hakim Konstitusi menegur pemohon.
Calon Bupati Welly Titah yang ditemui usai sidang menyampaikan terimakasih kepada tim kuasa hukum Vanderik Wailan dan kawan kawan, serta tim sukses dan seluruh masyarakat yang sudah mempercayai dirinya bersama Anisya Greytsa Bambungan untuk menjadi pemenang pilkada Talaud dengan jumlah suara 20.813.
“Terimakasih semuanya. Tuhan baik dan selalu baik buat kita semua. Saya bersyukur dan berharap semua masyarakat tetap sabar dan tenang sampai sidang pengucapan putusan. Tanggal 24 nanti, pokoknya Tuhan Bae siite Abi (untuk kita semua),” tutur Titah. (debe)