Swara.BOLTIM — Pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang di laksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, Selasa (15/12) kemarin, menyisahkan protes dari para saksi Pasangan Calon (Paslon).
Hal tersebut seperti diungkapkan saksi Paslon nomor urut tiga, bahwa dirinya mendapati pelanggaran pada kabel ties yang digunakan untuk kotak suara, dimana kabel ties yang di gunakan sebagai segel atau pengaman kotak suara Pilkada tahun 2020, mengunakan kabel ties tahun 2019 pada Pemilihan Legislatif (Pileg). “Pelanggaran yang terjadi pada pengaman kotak suara, spesifikasinya jelas seperti di atur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2020,” ungkap Endi Biaro
Sebagai saksi, Endi menduga adanya unsur kesengajaan oleh pihak penyellenggara, karena menggunakan kabel ties 2019 pada kotak suara untuk Pilkada tahun 2020. “Temuan kita banyak dibeberapa TPS dan PPK, sehingga beresiko menjadi tidak aman pada kotak suara termasuk ountentik kotak suara tidak terjamin lagi, dan dalam hal ini kami tanyakan. Sebab, pihak penyelangara memberikan jawaban yang tidak meyakinkan karena hasilnya adalah konsultasi. Sedangkan PKPU nomor 7 tahun 2020 bahwa rincian spesifikasinya jelas,” terangnya.
Endi yang mengaku paham dengan aturan dalam Pilkada menjelaskan bahwa, dalam SK KPU tidak ada perubahan atau pergantian, kecuali dalam keadaan darurat seperti bencana alam, banjir, pendistribusi yang terhalang dan kerusakan lainya. “Aturanyan sudah jelas, perlengkapan untuk pemungutan suara di TPS tidak boleh di rubah, kecuali ada halangan yang tidak di sengaja,” jelasnya.
Akan hal ini, pihaknya menyesali tanggapan penyelengara yakni KPU, atas pertanyaanya terkait pelanggaran yang terjadi pada kotak suara. Padahal menurutnya, pertanyaan tersebut sangat Normatif. “KPU hanya menanggapi bahwa mereka sudah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi. Padahal di undang-undang nomor 1 pasal 27 sudah jelas, KPU Kabupaten bertanggung jawab tentang logistik. Selain kabel ties, dan ada juga beberapa kategori pidana,” tegasnya.
Sementara Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim Hariyanto menjelaskan, pada pleno di Kecamatan Motongkad hal tersebut telah di sampaikan oleh saksi Paslon nomor urut tiga, dimana pihak Bawaslu juga pada forum tersebut memberikan tangapan. “kami telah menyampaikan bahwa yang digunakan PKPU 19 tahun 2020, atau PKPU sebelunya, PKPU 7 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan kelengkapan-kelengkapan, yang normanya atau frasanya dan bahasanya adalah kabel ties dan tidak ada rincian spesifikasi misalnya kabel ties adalah atau penjelasanya, sehingga kami melihat subtansi pokoknya, sepanjang yang digunakan adalah kabel ties, oleh KPU atau bukan jenis dan kabel yang lain,” jelasnya.
Terpisah Ketua KPU Boltim Jamal R Iroth mangatakan, kabel ties itu adalah salah satu dari perlengkapan TPS, termasuk tanda pengenal KPPS kemudian spidol dan itu perlengkapan TPS, disebutkan gembok atau pengaman lainya. Subtansinya, itu adalah pengamanan kotak. “Mekanismenya, kami menanyakan dulu atau mengkordinasikan dengan TPS yang terdekat, apabila ada TPS yang kekurangan alat perlengkapan, misalnya kabel ties atau pengamanan kotak, itu kalau berada di TPS yang berlebihan akan digeser sesuai dengan mekanisme itu bisa dilakukan, ataupun disuplai dari gudang logistik, dan kemudian yang terjadi kami memeriksa, di gudang KPU itu ada logistik yang kabel ties itu sisa dari pemilihan legislatif kemarin tahun 2019 dan masih ada lebel KPU, sehingga digunankan kabel ties 2019, dan itu sudah dikonsultasikan, subtansinya adalah, untuk pengamanan kotak, bahkan mekanisme pergeseran logistik itu, juga mengatur bahkan surat suara yang kurang, dan apabila ada yang kekurangan surat suara di TPS, itu bisa digeser ke TPS lain dan atau ke Desa lain.
Lanjutnya, PKPU nomor 18 tahun 2020 telah memjelaskan apabila terjadi kekurangan maka harus dilakukan pegeseran. “Memang mekanisme pergeseran itu di atur, peraturan KPU nomor 18 tahun 2020, apabila terjadi kekurangan, kemudian cara menangganinya seperti itu, karena subtansinya pemilihan harus tetap berjalan, maka kita lakukan sesuai dengan regulasi. Dan itu, tercatat dalam kejadian khusus berita acara,” tutupnya. (fry)