Swara.KOTAMOBAGU – Melalui Rapat Paripurna istimewa, Kamis (24/03) siang tadi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, sepakat jika empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan dibahas ke tahap selanjutnya.
Aenda yang digelar diruang sidang paripurna DPRD Kotamobagu ini, yakni paripurna dalam rangka pembicara tingkat I penyampaian empat Ranperda.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan dan Herdy Korompot. Juga turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, Sekretaris Kota, Sande Dodo, Asisten III Sofyan Mokoginta, para anggota DPRD Kotamobagu, serta para pejabat eselon II dan III.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kotamobagu, Agung Adati, tentang usulan rotasi personel alat kelengkapan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Begie Anugerah Ch Gobel juga menjelaskan secara rinci empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut, diantaranya soal Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan mengatur segala bentuk tujuan dan kedudukan yang berhubungan dengan BUMD.
“Pertama Ranperda penyelenggaraan adat, nantinya mengatur sifat dan kedudukan hukum adat, termasuk berbagai aspek penyelenggaraan adat lainnya. Kedua, Ranperda BUMD akan mengatur maksud dan tujuan, kedudukan, wewenang, dan kewajiban peran pemerintah daerah, komisaris utama, komisaris dewan devisi, sering dan tanggung jawab sosial BUMD atau CSR dan sebagainya,” jelas politisi PAN ini.
Ranperda lainnya merupakan delegasi turunan dari peraturan presiden, nomor 82 tahun 2022 tentang pendanaan penyelenggara pesantren. Sedangkan Ranperda terakhir tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal. (*/Adve).