Swara.POLITIK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai merilis 11 larangan pada masa kampanye bagi peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, setiap peserta atau pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib patuhi rambu-rambu masa kampanye mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang.
Radikal menekankan, bahwa larangan pada masa kampanye ini tertuang dalam pasal 69 UU 1/2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024. “Ada 11 yang tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye berlangsung,” sebut Radikal belum lama ini.
Berikut 11 Larangan Masa Kampanye di Pilkada 2024 berdasarkan Pasal 69 UU 1/2015:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, 2 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau 4 menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. (Adve/*).