Swara.POLITIK – Berdasarkan surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh peserta Pilkada.
Dalam imbauan tersebut, erat berkaitan dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong Radikal Mokodompit mengatakan, saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan pengawasan di masa tenang. Mengingat, tiga hari menjelang hari pemungutan suara merupakan hal yang krusial yang terjadi adalah kecurangan. “Tentu ini menjadi titik fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Bolmong berserta jajaran pengawas pemilihan se-Kabupaten Bolmong,” ucap Radikal.
Ia menyebut bahwa salah satu tugas pengawasan Bawaslu Bolmong dalam pengawasan masa tenang adalah penertiban APK. Imbauan pun lanjut Radikal sudah disampaikan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati melalui LO partai Se – Bolmong. “Kami sudah sampaikan. Selain persiapan terkait penertiban alat peraga kampanye, kami (Bawaslu) juga akan melakukan patroli dalam masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan,” ujarnya.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Neila Montolalu menjelaskan, beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam masa tenang yang harus diwaspadai oleh pengawas pemilihan. “Potensi pelanggaran pemilihan yang harus kita waspadai yaitu, politik uang dimasa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang, intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih,” kata Neila.
Senada juga dikatakan Akim Mokoagow. Ia menegaskan bahwa pencegahan sudah dimaksimalkan melalui platform media sosial serta imbauan kepada seluruh pihak melalui giat sosilisasi lainnya. “Masa tenang tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye, maka dari itu kami Imbau agar menonaktifkan akun media sosial resmi paling lambat tanggal 23 November 2024”, katanya.
Selain larangan kampanye, Bawaslu juga menginstruksikan agar seluruh alat peraga kampanye (APK) dibersihkan secara mandiri oleh masing-masing tim paslon, paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan peraturan terkait lainnya. “Seluruh paslon dan tim kampanye diharapkan dapat segera menurunkan APK mereka. Ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga netralitas selama masa tenang,” ujar Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas itu.
Di sisi lain, Bawaslu juga memperingatkan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya untuk tim kampanye, tetapi juga partai politik pengusung paslon. Segala bentuk pelanggaran selama masa tenang akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami sangat menghargai kerja sama dari semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada di Bolmong. Mari kita wujudkan Pilkada yang damai, jujur, dan adil,” pungkas Akim. (*/iqy)