Swara.KOTAMOBAGU – Mewakili Pimpinan dan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Ketua Bapemperda Beggie Ch Gobel mengikuti evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Kotamobagu melalui Sistem Dalam Jaringan (Daring).
Beggie mengatakan bahwa Evaluasi ini kali ini, menyangkut Ranperda Kota Kotamobagu tentang retribusi penjualan usaha daerah benih dan bibit tanaman. “Tetapi sesuai undang undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini nama atau nomenklatur rancangan perda ini tinggal retribusi penjualan dan usaha daerah, jadi benih dan bibitnya sudah dihapus, “ ujar Beggie.
Dirinya juga mengatakan pihaknya juga menyampaikan bahwa di Kota Kotamobagu ada Perda tentang balai benih ikan dimana itu juga masuk dalam penjualan produksi usaha daerah. Oleh perda balau benih ikan tetap jalan, karena itu menurut Pemkot hasil evaluasinya, dari kemendagri dan kemenkeu. “Nanti Propemperda pada tahun depan (2022), itu dilakukan perubahan lagi jadi, usaha produksi daerah itu nanti mengatur bukan hanya bibit tanaman tapi juga bibit ikan,” jelasnya.
Dirinya juga berharap nantinya jika sudah diberlakukan dapat memberikan nilai yang baik untuk daerah. “Ada beberapa pasal juga yang akan dihapus, sudah termuat dipasal yang lain atau duplikasinya dihilangkan atau dihapus, memang tidak banyak yang dibongkar dari hasil evaluasi itu hanya diperbaiki saja karena pertama mereka melihat peraturan perundang undangan yang lebih tinggi khususnya UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah kemudian yang peling penting agar tidak terlalu banyak Perda sebagaimana sebelumnya ada balai benih ikan dan Perda bibit tanaman itu disatukan dalam Propemperda,“ jelas Beggie. (mg6/*).