Swara.POLITIK – Memasuki perpisahan tahun 2023 dan tahun baru 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut mulai bertaburan diwilayah kotamobagu. hal ini pun mendapat keluhan sejumlah masyarakat. Termasuk baliho ukuran mini atau jenis Poster yang terpasang di sepanjang pusat Kotamobagu, dan beberapa lokasi dan titik yang dilarang.
Poster Calon legislative (Caleg) Incumbent dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) dan poster foto Caleg dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) untuk provinsi pun jadi buah bibir warga, menurutnya tak elok bagi Caleg Incumbent dan Caleg eks pejabat untuk tidak memahami aturan yang berlaku dalam Pemilihan Umum.
“Sudah tahu merusak pemandangan pusat Kota, dan setahu kami pemasangan APK atau Atribut ada aturanya. Untuk apa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) ada, jika tidak bisa mengatur jalannya pemilu dengan benar, ini APK liar semua,” keluh warga Kotamobagu barat yang tak mau menyebutkan namanya.
Akan hal ini pun, Badan pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kotamobagu, melalui Koordinator hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Arie Setiawan Mokodompit mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan Imbauan bagi seluruh peserta Pemilu, baik Partai maupun Caleg yang tengah mengiktui kontestasi demokrasi di Kotamobagu.
“Tanggal 06 Desember 2023, Bawaslu Kotamobagu telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada Peserta Pemilu untuk tidak memasang APK dan Atribut ditempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Turunan yang berkaitan,” ujarnya.
Pihaknya pun lanjut Arie, tidak main-main untuk menindaklanjuti pelanggaran berdasarkan aturan yang ada. “Saat Ini, Bawaslu sedang menginventarisir APK atau Atribut yang telah terpasang. Apabila berdasarkan hasil kajian nanti terdapat pelanggaran terkait pemasangan APK atau Atribut dimaksud, maka Bawaslu Kotamobagu akan menindak sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur yang berlaku,” tukasnya.
Namun, masyarakat kembali menantang agar Pihak Bawaslu dan KPUD Kotamobagu melakukan langkah tegas berkaitan dengan pemasangan APK atau Atribut Partai dan Caleg. “Jangan hanya imbauan terus. Tak hanya di tiang listrik dan tiang lampu pusat kota. Bawaslu juga belum tertibkan Bendera di Jalan DC Manoppo Kelurahan Matali yang sudah lama dikeluhkan,” kata warga yang mewanti-wanti awak media tak menyebutkan namanya.
Terinformasi, Inventarisir Poster Caleg, ditemukan di sepanjang jalan Pusat Kota, kelurahan kotamobagu Kecamatan kotamobagu barat, terpasang di lampu jalan ditengah taman kota, milik Caleg Dapil Kotamobagu Barat dan Caleg untuk Provinsi Sulut. (mg7).