swarakita, MELONGUANE – pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Welly Titah dan Anisya Greytsa Bambungan (WT-AGB) Selaku pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilkada Talaud, siap membuktikan kemenangan mereka dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dengan agenda Sidang Pembuktian yang akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi, Senin (10/02) hari ini.
Hal ini disampaikan Calon Bupati, Welly Titah kepada media ini melalui sambungan telepon, Senin (10/02).
“Kita telah menang dan kita siap menyampaikan bukti kongkret di hadapan persidangan,” ujar Poka, sapaan akrab Welly Titah.
Terkait langkah dan bukti apa yang akan disampaikan, Welly Titah mempercayakan kepada tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Vanderik Wailan SH, Jhon Riung Mangamba, SH Mardianto Bungangu,SH untuk membuktikannya.
Adapun langkah kedepan, kata dia, pihaknya akan membuktikan bantahan terhadap 4 dalil pemohon.
“Dalil pertama, pihak terkait menggunakan fasilitas Pemda bersama ASN dan Pj. Bupati. Kedua melibatkan perangkat Desa, ASN aktif, pendamping Desa dalam Tim Kampanye. Ketiga, politik uang pada masa kampanye, dan keempat melakukan transferan ke penyelenggara, ini yang akan kami paparkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Vanderik Wailan,SH mengungkapkan semua bukti sudah ada dan disampaikan kepada majelis hakim.
“Prinsipnya kita poinnya adalah kita sudah meraih 20.813 suara dan menang dengan selisih 745 suara. Itu yang akan disampaikan” tutur Wailan.
Lebih jauh Koh Poka sapaan akrab Welly Titah menyatakan bahwa kepercayaan rakyat sudah merupakan bukti pilihan rakyat.
” Tetap sabar, tenang dan semuanya serahkan Tuhan yang beracara kita menjalaninya dengan berdoa dan bersyukur,” tutupnya. (den/v@n)