swarakita, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menuding keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi satu dari dalil-dalil permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Permohonan itu disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo sebagai Pemohon Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang tersebut digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan menjadi Pihak Terkait.
Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo dalam permohonannya mendalilkan tentang adanya Grup Whatsapp yang anggotanya didominasi ASN. Menurut Pemohon, grup tersebut dimaksudkan untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024.
“Terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara yang telah dilakukan secara masif dan terlibat dalam pemenangan Pasion Nomor 3 dengan cara kerja yang tersistem dalam Group Whatsapp ‘Relawan WT-AB 2024’ dengan simbol angka jari 3, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pemohon, Handri Piter Poae saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Secara umum, daftar bukti keberadaan grup tersebut disampaikan Pemohon telah terlampir dalam bentuk screenshot atau tangkapan layar sebanyak 28 halaman. Di antaranya, ada yang menjelaskan tentang target pemenangan hingga pembagian uang.
“Screenshot halaman 25-26 dapat menjelaskan tentang pembagian amplop serta informasi serangan pembagian uang dalam amplop,” kata Handri.
“Jadi, cara kerjanya Yang Mulia, ini langsung ditransfer kepada PPK dan PPK ditransfer masing-masing KPPS,” ujarnya.
Kemudian dalam permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya keterlibatan aktif beberapa pejabat di pemerintahan daerah hingga penyelenggara desa. Termasuk di antaranya dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemenangan.
Selain keterlibatan aparatur negara, dalam permohonan PHPU Kabupaten Talaud ini juga disebut soal pelanggaran prosedural yang menurut Pemohon sudah dilakukan penyelenggara Pemilu. Satu di antaranya, tak diumumkannya status tersangka salah satu peserta, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4. Pelanggaran prosedural lainnya yang didalilkan Pemohon yakni mengenai penghitungan surat suara, di mana terdapat surat suara yang dianggap tidak sah dari Paslon Nomor 2.
Terakhir dalam dalil permohonannya, Pemohon menyoroti adanya pemilih dalam kondisi gangguan jiwa permanen yang dipaksa memilih hingga ditawari rokok oleh KPPS. “Hal tersebut membuat suara yang diberikan, dapat disalahgunakan baik oleh yang mengarahkan dan/ atau mengajak dan/ atau siapa pun juga,” kata Handri.
Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon dalam perkara ini menyampaikan petitum, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024. Kemudian dalam petitumnya Pemohon juga meminta agar Pihak Terkait didiskualifikasi dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupate Kepulauan Talaud 2024.
Selain itu, terdapat pula permintaan agar Majelis memerintahkan KPU Kepulauan Talaud untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud. Adapun dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan di: TPS 2 Melonguane Barat, TPS 3 Melonguane Barat, TPS 1 Melonguane, TPS 3 Melonguane Timur, TPS 1 Sambuara Satu, TPS 1 Binalang, TPS 2 Peret, TPS 1 Panullan, TPS 1 Awit Selatan, TPS 1 Tule Tengah, TPS 1 Tule Utara, TPS 1 Damau, TPS 2 Damau, TPS 2 Damau Bowone, TPS 1 Rarange, TPS 1 Peret, TPS 2 Peret, TPS 1 Tarun, TPS 1 Rainis dan TPS 1 Nunu Utara, “Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung mulai hari putusan ini diucapkan,” kata Suwempry Sivrits Suoth selaku kuasa hukum Pemohon.(sk/humasmk)