• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik
Senin, 2 Juni 2025
SwarakitaNEWS
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Yang Disampaikan Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Kata Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Yang Disampaikan Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Kata Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
No Result
View All Result
SwarakitaNEWS
No Result
View All Result
Home Etalase

ASTAGA!!!…Ada Grup Whatsapp Bagi-Bagi Uang di Pilkada Talaud?

ivan fadjrin by ivan fadjrin
Selasa, 14 Januari 2025
in Etalase, Hukrim, Sulut, Talaud, Terkini
0
ASTAGA!!!…Ada Grup Whatsapp Bagi-Bagi Uang di Pilkada Talaud?

Handri Piter Poae selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. (Foto Humas/mk)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

swarakita, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menuding keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi satu dari dalil-dalil permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Permohonan itu disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo sebagai Pemohon Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang tersebut digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan menjadi Pihak Terkait.

Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo dalam permohonannya mendalilkan tentang adanya Grup Whatsapp yang anggotanya didominasi ASN. Menurut Pemohon, grup tersebut dimaksudkan untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024.

“Terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara yang telah dilakukan secara masif dan terlibat dalam pemenangan Pasion Nomor 3 dengan cara kerja yang tersistem dalam Group Whatsapp ‘Relawan WT-AB 2024’ dengan simbol angka jari 3, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pemohon, Handri Piter Poae saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Secara umum, daftar bukti keberadaan grup tersebut disampaikan Pemohon telah terlampir dalam bentuk screenshot atau tangkapan layar sebanyak 28 halaman. Di antaranya, ada yang menjelaskan tentang target pemenangan hingga pembagian uang.

“Screenshot halaman 25-26 dapat menjelaskan tentang pembagian amplop serta informasi serangan pembagian uang dalam amplop,” kata Handri.

“Jadi, cara kerjanya Yang Mulia, ini langsung ditransfer kepada PPK dan PPK ditransfer masing-masing KPPS,” ujarnya.

Kemudian dalam permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya keterlibatan aktif beberapa pejabat di pemerintahan daerah hingga penyelenggara desa. Termasuk di antaranya dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemenangan.

Selain keterlibatan aparatur negara, dalam permohonan PHPU Kabupaten Talaud ini juga disebut soal pelanggaran prosedural yang menurut Pemohon sudah dilakukan penyelenggara Pemilu. Satu di antaranya, tak diumumkannya status tersangka salah satu peserta, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4. Pelanggaran prosedural lainnya yang didalilkan Pemohon yakni mengenai penghitungan surat suara, di mana terdapat surat suara yang dianggap tidak sah dari Paslon Nomor 2.

Terakhir dalam dalil permohonannya, Pemohon menyoroti adanya pemilih dalam kondisi gangguan jiwa permanen yang dipaksa memilih hingga ditawari rokok oleh KPPS. “Hal tersebut membuat suara yang diberikan, dapat disalahgunakan baik oleh yang mengarahkan dan/ atau mengajak dan/ atau siapa pun juga,” kata Handri.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon dalam perkara ini menyampaikan petitum, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024. Kemudian dalam petitumnya Pemohon juga meminta agar Pihak Terkait didiskualifikasi dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupate Kepulauan Talaud 2024.

Selain itu, terdapat pula permintaan agar Majelis memerintahkan KPU Kepulauan Talaud untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud. Adapun dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan di: TPS 2 Melonguane Barat, TPS 3 Melonguane Barat, TPS 1 Melonguane, TPS 3 Melonguane Timur, TPS 1 Sambuara Satu, TPS 1 Binalang, TPS 2 Peret, TPS 1 Panullan, TPS 1 Awit Selatan, TPS 1 Tule Tengah, TPS 1 Tule Utara, TPS 1 Damau, TPS 2 Damau, TPS 2 Damau Bowone, TPS 1 Rarange, TPS 1 Peret, TPS 2 Peret, TPS 1 Tarun, TPS 1 Rainis dan TPS 1 Nunu Utara, “Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung mulai hari putusan ini diucapkan,” kata Suwempry Sivrits Suoth selaku kuasa hukum Pemohon.(sk/humasmk)

Tags: Anisya BambunganHaroni MamentiwaloIrwan HasanMahkamah KonstitusiPerselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)Welly Titah
Previous Post

Diskominfotik Talaud Siap Berikan Pelayanan Terbaik

Next Post

Assessment Psikologi Pejabat Struktural Pemkab Talaud

Next Post
Assessment Psikologi Pejabat Struktural Pemkab Talaud

Assessment Psikologi Pejabat Struktural Pemkab Talaud

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Joseph Kopalit Siap Support Penuh Seluruh Cabor di Kota Manado

Joseph Kopalit Siap Support Penuh Seluruh Cabor di Kota Manado

Rabu, 28 Mei 2025
Masuk Bursa Calon Ketua KONI Manado, Joseph Kopalit : Saya Siap Memberi Diri

Masuk Bursa Calon Ketua KONI Manado, Joseph Kopalit : Saya Siap Memberi Diri

Selasa, 20 Mei 2025
Waisak Tahun 2025 : Mengingat Kembali Tiga Peristiwa Penting Sang Buddha Gautama

Waisak Tahun 2025 : Mengingat Kembali Tiga Peristiwa Penting Sang Buddha Gautama

Senin, 12 Mei 2025
Dorong Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan, Berharap Moratorium DOB Segera Dibuka

Dorong Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan, Berharap Moratorium DOB Segera Dibuka

Selasa, 29 April 2025
TPP ASN Talaud Segera Cair, Pemkab Minta ASN Bersabar

TPP ASN Talaud Segera Cair, Pemkab Minta ASN Bersabar

Minggu, 27 April 2025
Peringatan Hari Otda ke-29 di Talaud, Sekaligus Rayakan Hari Kartini dan Apel Korpri

Peringatan Hari Otda ke-29 di Talaud, Sekaligus Rayakan Hari Kartini dan Apel Korpri

Jumat, 25 April 2025
SwarakitaNEWS

© 2020 SwaraNEWS

NAVIGASI WEB

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi

© 2020 SwaraNEWS