Swara.NASIONAL — Meski mendapat potongan karena masih masa pandemi Covid-19. Panen uang di Bulan Ramadhan atau di triwulan kedua tahun 2022 ini, adalah mereka para abdi negara di Republik Indonesia (RI). Sebab tak hanya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saja yang akan mereka terima dalam waktu dekat.
Melainkan juga gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski belum disebutkan, nominal gaji-13 dan THR ASN yang akan dicairkan untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Berdasarkan UU ini, dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN, tanpa menyebutkan nominalnya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS yang diperkirakan akan berlangsung bulan Mei dan Juni.
Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, Gaji ke13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Meski diberikan, namun besarannya belum diketahui. Apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu.
Seperti diketahuii, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin). Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Berikut kenaikan tunjangan ASN
Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)
– Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
– Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
– Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)
– Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
– Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
– Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)
– Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
– Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
– Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
– Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)
– Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
– Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
– Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
– Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000
(tSkN)