Swara.KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahu 2020, Senin (5/4) Siang tadi.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan, setelah diserahkan secara resmi oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag, yang di hadiri 17 dari total 25 anggota Dewan Kotamobagu, termasuk diantaranya Ketua DPRD Meiddy Makalalag, Wakil Ketua Herdy Korompot.
Agenda tersebut juga di hadiri pula Wakil Walikota Nayodo Kurniawan beserta jajaran pejabat Pemkot Kotamobagu.
Pada rapat paripurna ini, Sekertaris Dewan (Sekwan) Agung Adati membacakan surat dari Fraksi Hanura terkait perubahan komposisi AKD dari Hanura. Dimana, Rewi Daun Wakil Ketua Bapemperda dan Suharsono Marsidi Anggota Banggar. Juga dibacakan surat pembentukan Panja untuk pembahasan beberapa Ranperda.
Usai pembacaan surat masuk dari Sekwan Agung Adati, dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Walikota Ir Hj Tatong Bara yang dibacakan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan.
Diketahui sebagaimana penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kotamobagu, merupakan implementasi pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 19 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyebutkan, “Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tujuan penyampaian LKPJ adalah untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu selama kurun waktu satu tahun anggaran.
Dokumen LKPJ merupakan progress report (catatan atas capaian kemajuan) sekaligus gambaran pembangunan dan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2020. Muatan LKPJ menjelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaran urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Dalam dokumen Kebijakan Umun Anggaran (KUA) tahun 2020 dan dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), belanja daerah di priorotaskan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan dasar yang sesuai dengan kewenangan, baik menyangkut urusan wajib mau pun urusan pilihan.
Selain itu, LKPJ adalah bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar lebih baik lagi. (*/Adve).